Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov Riau Cabut Status Darurat Pencemaran Udara

Ferdian Ananda Majni
01/10/2019 22:28
Pemprov Riau Cabut Status Darurat Pencemaran Udara
Satgas Karhutla Riau berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (24/9)(Antara/ Rony Muharrma)

PEMERINTAH Provinsi Riau menghentikan  status darurat pencemaran udara per 30 September 2019. Keputusan itu berdasarkan rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seiring nihilnya titik api.

"Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik," kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie lewat keterangan resminya, Selasa (1/10).

Berdasarkan hasil laporan indeks standar pencemaran udara atau ISPU dalam tiga hari terakhir di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, menunjukkan kualitas udara daerah itu di level Baik hingga Sedang.

"Dari data hotspot 30 September 2019, dengan level confidence di atas 70 persen hasilnya nihil atau tidak ada titik api. Karena itu mulai 1 Oktober 2019 semua Posko Rumah Singgah atau Posko Evakuasi Korban Asap ditutup," sebutnya

Sebelumnya Pemprov Riau pada 23 September, menetapkan status daerahnya sebagai wilayah darurat pencemaran udara. Dengan keputusan itu, Pemprov telah menyiapkan sejumlah posko pengobatan bagi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya