Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi yang diklaim memiliki luas berkisar 300 hektare milik PT KU yang berlokasi di Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Penyegelan di lokasi perusahaan yang juga pernah terbakar pada tahun 2015 lalu, yaitu PT Kaswari Unggul (KU). Perusahaan ini pernah terbakar pada 2015, kami juga sedang melakukan langkah-langkah hukum pada PT KU ini. Saat ini tengah melakukan penegakan hukum pidana dan juga penegakan hukum perdata," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (KLHK) Rasio Ridho Sani di Muara Sambak, Jambi, Minggu (29/9).
Pihaknya akan terus melakukan langkah penindakan secara tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kami selalu sampaikan, bahwa kami akan selalu melakukan penindakan hukum secara tegas dengan korporasi, korporasi yang masih melakukan atau terjadi pembakaran hutan di lahan mereka," ucapnya.
Baca juga: Karhutla Berulang, KLHK Segel Lahan Milik PT RKK di Jambi
Sementara itu, Head Of Agronomy PT Kaswari Unggul, Sugeng Rahayu, mengakui terjadi kebakaran pada lahan milik perusahaannya tersebut.
"Di lahan Kaswari Unggul yang kami kuasai sekarang, telah terbakar seluas 11,56 hektare dan sekarang sudah padam," katanya saat di temui di lahan konsesi PT Kaswari Unggul, Muara Sambak, Jambi.
Ia menilai, kebakaran yang terjadi pada lahan tersebut merupakan akibat dari lompatan api di Hutan Lindung gambut Londerang.
"Di lahan Kaswari Unggul terjadi kebakaran akibat lompatan api yang berasal dari lahan sebelahnya, sebab beberapa minggu sebelumnya ada kebakaran besar di Hutan Lindung Gambut Londerang dan Hutan Produksi Keman, api sangat besar dan angin kencang mengarah ke lahan masyarakat dan beberapa ke lahan Kaswari Unggul," sebut Sugeng.
Adapun Sugeng menyebutkan saat ini lahan yang terbakar pada PT Kaswari Unggul sudah padam berkat bantuan masyarakat, TNI hingga Polri.
"Kami menghadang api dari hutan, api itu lebarnya hampir 2 kilometer memanjang dengan angin yang begitu kencang. Kami menghadang berkat kerja sama dengan semua pihak ada masyarakat, TNI dan Polri semuanya," bebernya.(OL-5)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved