Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah (Pemda) dan satuan pendidikan untuk mengimbau siswa tidak ikut unjuk rasa.
Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (25/9).
Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta.
"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," kata Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, di Jakarta, Rabu.
Imbauan ini, lanjut Ade, mengacu kepada Pasal 15 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Kepada orangtua, lanjut Ade, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Baca juga: Penerapan Pancasila Butuh Panutan, bukan Sekadar Slogan
Sementara, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah.
Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.
"Kami mengharapkan orangtua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," pungkas Unifah.
Aksi demo yang dilakukakan kalangan siswa SMK sederajat membuat perihatin Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk itu, KPAI meminta Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah terkait menyikapi hal tersebut.
KPAI menyampaikan keprihatinan atas sejumlah besar anak-anak berseragam putih abu-abu yang melakukan aksi demo di Gedung DPR RI.
"Menurut info, para pelajar ini melakukan aksi berjanjian melalui media sosial. Saat ini terdeteksi berasal dari Bekasi, Depok, dan Jakarta Utara. Sebagian besar di duga siswa SMK atau STM," ungkap Komisiner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis, Rabu sore.
KPAI sudah berkoordinasi dengan pejabat Kemdikbud RI, yaitu Ibu Dian Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud agar dapat segera di sikapi ke Dirjen Dikdasmen Kemendikbud demi melindungi anak-anak karena aksi berpotensi rusuh.
Dikatakan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono. KPAI meminta agar Kepala Disdik Jakarta membuat surat edaran melalui aplikasi WhatsApp kepada seluruh Kepala Sudin Pendidikan di seluruh DKI Jakarta agar para kepala sekolah segera melakukan komunikasi berantai melalui wali-wali kelas ke para orangtua seluruh siswa untuk mendeteksi keberadaan anak-anaknya. (OL-1)
Ajang kompetisi olahraga dan seni antar SMA bertajuk SkyBattle 2026 yang digelar oleh SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, resmi berakhir.
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kesehatan serta keselamatan para peserta didik di tengah risiko bencana hidrometeorologi.
Prestasi langka ini menegaskan keunggulan pelajar Indonesia di panggung robotika global.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menghadiri kegiatan Parlemen Pelajar PW IPM Banten 2025 di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Ia menekankan bahwa akar persoalan bukan pada keberadaan platform, melainkan kurang optimalnya mekanisme penyaringan konten berbahaya oleh perusahaan teknologi besar.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved