Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERMASALAHAN program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa dibebankan ke pihak sekolah atau pemerintahan kabupaten/kota. Dalam praktiknya, dana BOS dari pusat sering kali terlambat disalurkan ke daerah. Kondisi itu menjadi salah satu sebab pemanfaatan dana BOS tidak sesuai rencana.
Penelusuran Media Indonesia, penyaluran dana BOS per triwulan ditengarai tidak tepat waktu di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sehingga berdampak pada terganggunya pemanfaatan dana BOS di sekolah-sekolah. Akibatnya, sasaran dan tujuan pengelolaan dana bos pun belum tercapai secara maksimal.
Kepala SMP Negeri Satu Larantuka, Sorilus Soda saat ditemui kemarin mengakui selama ini jadwal penyaluran dana bos setiap triwulan tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Biasanya waktu pencairan sangat berdekat-an dengan jadwal penutupan kas. Dampaknya asas pemanfaatan dana BOS pun belum maksimal bahkan berakibat pula terjadinya silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).
"Selama ini memang pencairan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), tidak tepat waktu. Mulai dari triwulan 2, jadwal pencairannya tidak sesuai lagi, seperti misalnya dana bos untuk triwulan dua ini seharusnya masuk pada April lalu, ternyata baru masuk pada awal September ini," ungkapnya.
Dengan demikian penyaluran dana BOS akan terus bergeser ke trimulan-triwulan berikutnya. Hal itu menyebabkan terjadinya pergeseran dalam serapan dana karena dana masuk dari provinis ke rekening sekolah tidak tepat waktu atau di luar dari juknis.
Seharusnya, tutur Sorilus, dalam juknis tersebut dana BOS triwulan satu masuk pada Januari minggu ke-2, dan triwulan dua pada April minggu ke-2. Tetapi, selama ini bergeser dari waktu yang ditetapkan dalam juknis.
Bergesernya jadwal masuknya dana bos ini menyulitkan sekolah untuk memaksimalkan dana BOS tersebut. Belum lagi laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dimasukkan sekolah yang dinilai cukup rumit. Ada 11 item penggunaan dana BOS, di antaranya untuk kegiatan ekstra-kurikuler, buku, rehab ringan, ATK sekolah, hingga layanan jasa internet.
Potensi disalahgunakan
Penyalahgunaan dana BOS oleh pihak sekolah tidak dimungkiri berpotensi terjadi. Hal itu diakui Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Selatam Widodo, kepada Media Indonesia, kemarin.
"Untuk Sumsel, dana BOS yang dikucurkan sebesar Rp1,55 triliun per tahun. Pembagiannya untuk SD, SMP dan SLB sebanyak Rp1,08 triliun, SMA Rp283 miliar dan SMK Rp183 miliar," ujar Widodo. Dia menambahkan Pemprov Sumsel bersyukur karena sekolah sudah dapat mempergunakan dana BOS sesuai aturan yang ada. Bahkan selama 2019 ini, belum ada pihak sekolah yang menyalahgunakannya.
"Dana BOS yang dikirim dari pusat sesuai juknisnya melalui rekening BPKAD dan langsung ke kabupaten/kota. Untuk pengawasan penggunaan oleh pengawas sekolah, pengawas inspektorat, dan fungsional (BPKP dan atau BPK)," jelasnya.(DW/H-1)
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved