Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Status 1.008 Kontainer Sampah belum Jelas

Aiw/H-3
24/9/2019 02:40
Status 1.008 Kontainer Sampah belum Jelas
Kontainer berisi sampah limbah B3 di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

KASUBDIT Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan terdapat 1.008 kontainer sampah impor yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok belum dapat diperiksa karena pemberitahuan pabeannya belum diajukan.

"Sebelum dia submit itu (pemberitahuan impor barang) otoritas Bea dan Cukai belum bisa memeriksa karena belum ada deklarasi dari yang bersangkutan. Jadi 1.008 (kontainer sampah) itu kita baru membaca di dokumen manifest, tapi pemeriksaan belum," jelas Deni kepada Media Indonesia, kemarin.

Sampai saat ini pihaknya sudah melakukan reekspor sampah impor total sebanyak 199 kontainer dan masih dalam proses reekspor 348 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, dan Tangerang.

Sampah-sampah ini berasal dari berbagai negara seperti, Australia, Belgia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, hingga Inggris.

Namun, Deni mengaku belum bisa memastikan kepastian reekspor ratusan kontainer sampah impor yang masih tersisa.

"Kita belum dapat kabar lebih lanjut karena dalam ketentuan reekspor itu paling lama 90 hari sejak kedatangan barang. Untuk kapan reekspor, khususnya yang masih proses, belum dapat kabar lebih lanjut dari pelabuhan-pelabuhan," kata Deni.

Selain melakukan reekspor, Deni memastikan pemerintah akan mencabut izin impor dari pihak-pihak terkait sebagai sanksi.

"Kalau sesuai dengan ketentuan, pastinya persetujuan impor ini akan dicabut Kemendag (Kementerian Perdagangan). Di Undang-Undang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga ada ketentuan pidana," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melakukan reekspor 415 kontainer limbah kertas dan scrap plastik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke 13 negara tujuan.

Indonesia bukan satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang memulangkan sampah impor. Malaysia dan Filipina juga bergulat melakukan reekspor sampah impor. Bahkan Malaysia telah memulangkan 3.000 ton sampah plastik ke 14 negara, pada Mei 2019. (Aiw/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya