Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bea Cukai dan KLHK Tindak 3 Importir Limbah

Indriyani Astuti
19/9/2019 08:10
Bea Cukai dan KLHK Tindak 3 Importir Limbah
Petugas memeriksa kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tiga perusahaan yang kedapatan mengimpor limbah plastik bercampur sampah, limbah bahan berbahaya, dan beracun (B3).

Tiga perusahaan itu merupakan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART. Bahkan, PT ART mengimpor limbah tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan penindakan dilakukan dengan meminta perusahaan mengembalikan limbah tersebut ke negara asal. Kemarin, sebanyak sembilan kontainer limbah impor yang dilakukan oleh PT HI direekspor ke Australia.

''Dari total 102 kontainer yang diimpor, 23 dinyatakan terkontaminasi dan wajib dikembalikan ke negara asal, sedangkan 79 kontainer dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk diproses kebih lanjut," ujar Heru di Tanjung Priok, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, ketika sejumlah kontainer itu dibuka, ada tumpukan sampah botol-botol bekas. Namun, di dalamnya masih ada cairan sisa. Menurut KLHK, hal itu melanggar ketentuan impor limbah.

Heru memerinci, penindakan pertama dilakukan terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Bea dan Cukai Tangerang berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan pemeriksaan pada 14, 15, dan 29 Agustus 2019.

Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah/limbah B3 dan direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal, yaitu Australia (13 kontainer), AS (7), Spanyol (2), dan Belgia (1). Sebanyak 79 lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku.

Bea Cukai dan KLHK.

Penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa bersama KLHK pada 9, 29 Juli, dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah/limbah B3.

Sampah itu akan direekspor ke Australia (80 kontainer), AS (4), Selandia Baru (3), dan Inggris Raya (22 kontainer), sedangkan 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih. "PT NHI telah mereekspor dua kontainer yang terkontaminasi ke Selandia Baru pada 1 September 2019.''

Penindakan ketiga, jelas Heru, dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer biji plastik. Importasi itu tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea dan Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama KLHK, 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3 dari Hong Kong sebanyak 3 kontainer dan Australia 7 kontainer.

 

Dijerat pidana

Sejauh ini, imbuh Heru, penindakan yang dilakukan ialah reekspor. Namun, bila ada pelanggaran hukum dalam impor limbah atau kesengajaan memasukkan limbah B3, pelaku akan dijerat pidana.

''Seluruhnya 331 kontainer sudah direekspor dan 216 kontainer masih dalam proses reekspor,'' ujarnya

Pada kesempatan itu, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Limbah Nonbahan Berbahaya Beracun KLHK, Achmad Gunawan, menuturkan penanganan impor limbah yang terbukti kedapatan mengandung B3 memerlukan proses.

Dia juga memandang pentingnya upaya pencegahan dengan memperketat pengawasan di pos lintas batas. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya