Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Tindakan Tegas Pada Pelaku Karhutla Dinanti

Putra Ananda
17/9/2019 18:01
Tindakan Tegas Pada Pelaku Karhutla Dinanti
Petugas mencoba memadamkan api di area lahan yang terbakar di Jambi(MI/Solmi Jamibi)

DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan dan aktor yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (kahrhutla) di Kalimantan dan Sumatera.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komis IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dalam diskusi forum legislasi bertajuk ‘Karhutla Kian Luas, Apa Kabar Revisi UU PPLH?’ di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/9).

"Ini kerusakannya tak kalah besar dengan masalah lain. Harus ada political will dalam penegakkan hukum lingkungan," tuturnya.

Andi melanjutkan, masih banyak perusahaan yang terang-terangan melanggar prosedur pembukaan lahan gambut dengan cara melakukan pembakaran lahan. Pihak kepolisian diminta berani untuk mengungkap perusahaan dan pelaku pembakaran lahan ke publik.

"Banyak perusahaan yang melanggar. Badan lestari gambut kita juga belum terlihat peranannya," paparnya.

Baca juga : Soal Karhutla, Presiden Katakan Pencegahan Lebih Efektif

Untuk meminimalisir dampak kerugian karhutla yang semakin meluas, pemerintah daerah juga diharapkan oleh Andi untuk bisa membantu pemerintah pusat dengan memaksimalkan pesawat warterbomb.

Waterbomb dibutuhkan untuk menjatuhkan bom air ke titik-titik api.

“Kalau tidak, akan membahayakan jutaan rakyat di daerah karena buruknya udara akibat asap,” ujarnya.

Andi berharap revisi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat mencantumkan upaya pencegahan kebakaran daripada menindak pelaku pembakaran. Selain itu revisi UU itu juga membenahi proses perizinan pembukaan lahan.

"Banyak yang menyalahi izin. Ada yang izinnya 5 ribu hektar, tapi yang digarap 50 ribu hektar. Kalau rakyat kecil hanya sering jadi korban. Mereka disuruh oleh pengusaha untuk membuka lahan tambang dan lainnya karena lebih murah dan mudah,” jelas Andi Akmal lagi.

Andi mengungkapkan, aktor kebakaran selama ini 91% karena pembukaan lahan, deforestasi, perusakan, dan selebihnya faktor alam.

“Seperti El Nino yang panjang, orang membuang puntung rokok sembarangan dan lain-lain. Tapi, sesuai pasal 28 UUD NRI 1945 bahwa rakyat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya