Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan dan aktor yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (kahrhutla) di Kalimantan dan Sumatera.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komis IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dalam diskusi forum legislasi bertajuk ‘Karhutla Kian Luas, Apa Kabar Revisi UU PPLH?’ di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/9).
"Ini kerusakannya tak kalah besar dengan masalah lain. Harus ada political will dalam penegakkan hukum lingkungan," tuturnya.
Andi melanjutkan, masih banyak perusahaan yang terang-terangan melanggar prosedur pembukaan lahan gambut dengan cara melakukan pembakaran lahan. Pihak kepolisian diminta berani untuk mengungkap perusahaan dan pelaku pembakaran lahan ke publik.
"Banyak perusahaan yang melanggar. Badan lestari gambut kita juga belum terlihat peranannya," paparnya.
Baca juga : Soal Karhutla, Presiden Katakan Pencegahan Lebih Efektif
Untuk meminimalisir dampak kerugian karhutla yang semakin meluas, pemerintah daerah juga diharapkan oleh Andi untuk bisa membantu pemerintah pusat dengan memaksimalkan pesawat warterbomb.
Waterbomb dibutuhkan untuk menjatuhkan bom air ke titik-titik api.
“Kalau tidak, akan membahayakan jutaan rakyat di daerah karena buruknya udara akibat asap,” ujarnya.
Andi berharap revisi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat mencantumkan upaya pencegahan kebakaran daripada menindak pelaku pembakaran. Selain itu revisi UU itu juga membenahi proses perizinan pembukaan lahan.
"Banyak yang menyalahi izin. Ada yang izinnya 5 ribu hektar, tapi yang digarap 50 ribu hektar. Kalau rakyat kecil hanya sering jadi korban. Mereka disuruh oleh pengusaha untuk membuka lahan tambang dan lainnya karena lebih murah dan mudah,” jelas Andi Akmal lagi.
Andi mengungkapkan, aktor kebakaran selama ini 91% karena pembukaan lahan, deforestasi, perusakan, dan selebihnya faktor alam.
“Seperti El Nino yang panjang, orang membuang puntung rokok sembarangan dan lain-lain. Tapi, sesuai pasal 28 UUD NRI 1945 bahwa rakyat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat,” pungkasnya. (OL-7)
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved