Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus jual beli satwa liar dilindungi. Pengungkapan berhasil dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menangkap pelaku yang menjualbelikan satwa liar dilindungi, Junius Mustopa, 20.
Junius ditangkap di kediamannya di Jalan Sepatu RT 1 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Junius ditangkap berikut barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka, dan satu ekor Siamang.
"Modus penjualan satwa yang dilakukan tersangka dengan cara menggunakan medsos via Facebook di Grup Jual beli hewan peliharaan kota Palembang," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suwaji.
Ia mengatakan tersangka ditangkap setelah anggota mememancingnya untuk melakukan transaksi jual beli di rumahnya.
"Dari pengakuan tersangka, hewan dilindungi tersebut didapatkan tersangka dengan cara membelinya dari akun Facebook atas nama Ratu Fauna," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel terancam Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Rencananya barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan," tandasnya. (DWOL-10)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved