Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus jual beli satwa liar dilindungi. Pengungkapan berhasil dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menangkap pelaku yang menjualbelikan satwa liar dilindungi, Junius Mustopa, 20.
Junius ditangkap di kediamannya di Jalan Sepatu RT 1 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Junius ditangkap berikut barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka, dan satu ekor Siamang.
"Modus penjualan satwa yang dilakukan tersangka dengan cara menggunakan medsos via Facebook di Grup Jual beli hewan peliharaan kota Palembang," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suwaji.
Ia mengatakan tersangka ditangkap setelah anggota mememancingnya untuk melakukan transaksi jual beli di rumahnya.
"Dari pengakuan tersangka, hewan dilindungi tersebut didapatkan tersangka dengan cara membelinya dari akun Facebook atas nama Ratu Fauna," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel terancam Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Rencananya barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan," tandasnya. (DWOL-10)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved