Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Sumsel Ungkap Jual Beli Satwa Liar Dilindungi

Dwi Apriani
15/9/2019 16:45
Polda Sumsel Ungkap Jual Beli Satwa Liar Dilindungi
Junius Mustopa, 20, ditangkap polisi di Kota Prabumulih terkait kasus jual beli satwa liar dilindungi.(MI/Dwi Apriani)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus jual beli satwa liar dilindungi. Pengungkapan berhasil dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menangkap pelaku yang menjualbelikan satwa liar dilindungi, Junius Mustopa, 20.

Junius ditangkap di kediamannya di Jalan Sepatu RT 1 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Junius ditangkap berikut barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka, dan satu ekor Siamang.

"Modus penjualan satwa yang dilakukan tersangka dengan cara menggunakan medsos via Facebook di Grup Jual beli hewan peliharaan kota Palembang," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suwaji.

Ia mengatakan tersangka ditangkap setelah anggota mememancingnya untuk melakukan transaksi jual beli di rumahnya.

"Dari pengakuan tersangka, hewan dilindungi tersebut didapatkan tersangka dengan cara membelinya dari akun Facebook atas nama Ratu Fauna," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel terancam Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Rencananya barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan," tandasnya. (DWOL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik