Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Manfaatkan Sampah Dalam Negeri, Pelaku Usaha akan Dapat Insentif

Atalya Puspa
12/9/2019 17:22
Manfaatkan Sampah Dalam Negeri, Pelaku Usaha akan Dapat Insentif
Kali Jambe yang dipenuhi sampah di Desa Mangun Jaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/9/2019).(Antara)

PEMERINTAH berencana untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang memanfaatkan sampah dalam negeri untuk didaur ulang.

"Nantinya, bagaimana Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bisa memberikan insentif fiskal kalau ada industri daur ulang yang akan menggunakan sampah dalam negeri. Supaya iklimnya kompetitif," kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar di Menara Astra, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Namun, Novrizal belum bisa menyebut secara rinci mengenai aturan baru tersebut karena masih dalam proses perencanaan dengan Kementerian Keuangan.

Untuk saat ini, Novrizal menyatakan pihaknya berupaya memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Di antaranya yaitu mendorong penggunaan dropbox serta menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R).

Baca juga: Pimpinan Perguruan Tinggi Diminta tidak Alergi Rektor Asing

Saat ini, menurut dia, kesadaran masyarakat akan pentingnya diet plastik meningkat pesat. Novrizal menyatakan saat ini 97,9% masyarakat Jabodetabek menyadari pentingnya diet plastik.

"Keinginan pengurangan sampah plastik, masyarakat punya keinginan. Begitu ada caranya mereka akan melakukan. Jadi itu peran kita untuk terus mendorong," ucapnya. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya