Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemerintah Pertimbangkan Keluarkan Perppu Penyiaran

Emir Chairullah
01/9/2019 13:15
Pemerintah Pertimbangkan Keluarkan Perppu Penyiaran
Menkominfo Rudiantara (ketiga dari kiri)(MI/Emir Chairullah)

MANDEKNYA pembahasan RUU Penyiaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat pemerintah mulai habis kesabaran. Pemerintah membuka wacana untuk mengeluarkan aturan alternatif terkait industri penyiaran di Indonesia.

"Saya tidak keberatan untuk mengeluarkan aturan baru terkait penyiaran. Bahkan kolega saya di DPR menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk kemudian minta persetujuan parlemen," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai meresmikan digitalisasi penyiaran bagi daerah perbatasan di GOR Dwikora, Nunukan, Sabtu (31/8).

Rudiantara mengungkapkan idealnya pemerintah menunggu DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Hal ini terutama berkaitan dengan digitalisasi siaran televisi. Namun, hingga jelang berakhirnya masa jabaran anggota DPR periode 2014-2019, RUU tersebut belum juga disahkan.

"Sejak awal saya menjadi menteri hingga hampir berakhir, pembahasan RUU-nya tidak juga tuntas," ujarnya.

Baca juga: Dengan E-Penyiaran, Urus Izin Cukup 24 Jam

Terkait digitalisasi siaran TV, Rudiantara mengungkapkan proses inisiasi tv digital sudah mulai sebelum 2010. Selain itu, pemerintah juga sudah mengujicoba siaran tv digital lebih dari dua tahun.

"Persoalannya untuk menyelenggarakan penyiaran digital secara penuh, analognya dihilangkan dan pindah ke digital harus merevisi UU Penyiaran," tuturnya.

Menurut Rudiantara, penggunaan siaran tv digital akan lebih mengefisiensikan penggunaan frekuensi ketimbang siaran analog. Di samping itu, siaran tv digital bisa memberikan ruang untuk penggunaan frekuensi untuk kebutuhan lain di samping kualitas gambar yang lebih baik.

"Kelebihan frekuensi itu bisa untuk broadband dan sebagian untuk (teknologi antisipasi) kebencanaan," paparnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik