Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MANDEKNYA pembahasan RUU Penyiaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat pemerintah mulai habis kesabaran. Pemerintah membuka wacana untuk mengeluarkan aturan alternatif terkait industri penyiaran di Indonesia.
"Saya tidak keberatan untuk mengeluarkan aturan baru terkait penyiaran. Bahkan kolega saya di DPR menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk kemudian minta persetujuan parlemen," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai meresmikan digitalisasi penyiaran bagi daerah perbatasan di GOR Dwikora, Nunukan, Sabtu (31/8).
Rudiantara mengungkapkan idealnya pemerintah menunggu DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Hal ini terutama berkaitan dengan digitalisasi siaran televisi. Namun, hingga jelang berakhirnya masa jabaran anggota DPR periode 2014-2019, RUU tersebut belum juga disahkan.
"Sejak awal saya menjadi menteri hingga hampir berakhir, pembahasan RUU-nya tidak juga tuntas," ujarnya.
Baca juga: Dengan E-Penyiaran, Urus Izin Cukup 24 Jam
Terkait digitalisasi siaran TV, Rudiantara mengungkapkan proses inisiasi tv digital sudah mulai sebelum 2010. Selain itu, pemerintah juga sudah mengujicoba siaran tv digital lebih dari dua tahun.
"Persoalannya untuk menyelenggarakan penyiaran digital secara penuh, analognya dihilangkan dan pindah ke digital harus merevisi UU Penyiaran," tuturnya.
Menurut Rudiantara, penggunaan siaran tv digital akan lebih mengefisiensikan penggunaan frekuensi ketimbang siaran analog. Di samping itu, siaran tv digital bisa memberikan ruang untuk penggunaan frekuensi untuk kebutuhan lain di samping kualitas gambar yang lebih baik.
"Kelebihan frekuensi itu bisa untuk broadband dan sebagian untuk (teknologi antisipasi) kebencanaan," paparnya.(OL-5)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved