Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH mengambil opsi penaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, penaikan iuran akan efektif berlaku pada Agustus 2019 untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah menjadi Rp42.000.
Hal itu diutarakannya dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8). Turut hadir Menteri Kesehatan Nila. F. Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan perwakilan Kementerian Sosial.
"Kami mengusulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan Agustus. Sedangkan masyarakat di luar tanggungan pemerintah mulai Januari 2020," ujarnya.
Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah
Lebih jauh, Menkeu menuturkan, untuk peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, penaikan iuran akan ditanggung dulu oleh pemerintah pusat untuk Agustus hingga Desember 2019.
Pemerintah juga memutuskan tarif baru iuran peserta JKN untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Oktober 2019.
Besaran iuran untuk peserta non PBI atau peserta mandiri, besaran untuk peserta kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp120.000 dan kelas 1 menjadi Rp160.000. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 Rp75.000 dan kelas 1 Rp120.000. M
Sri Mulyani menjelaskan, opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam rencana kerja anggaran awal sebesar Rp28,3 triliun.
Penyesuaian tarif iuran JKN dilakukan demi keberlanjutan program tersebut. Selain itu juga pemerintah mempertimbangkan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan dan ketersediaan farmasi tetap bisa berjalan tanpa kendala tunggakan.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat rawat inap dan rawat jalan seperti yang dihitung defisit akan menjadi Rp32,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)
Penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
Kemnaker akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal AS
Pembiayaan perawatan penyakit ginjal kronis BPJS Kesehatan tercatat naik signifikan dari Rp6,5 triliun pada 2019 menjadi Rp11 triliun pada 2024.
Akibatnya, fasilitas kesehatan akan mendapat banyak pasien. Di sisi lain, pasien-pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat akan meningkat.
Penerapan intervensi pada pemaknaan kesehatan atau Health Belief Model dapat membantu efektivitas program kesehatan.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
Beberapa penyakit kuno seperti Rabies, Trakoma, Kusta, TBC, dan Malaria masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.
Menggunakan talenan yang sama untuk sayur dan daging bisa menyebabkan kontaminasi silang berbahaya seperti Salmonella. Simak tips mencegahnya berikut.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved