Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengambil opsi penaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, penaikan iuran akan efektif berlaku pada Agustus 2019 untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah menjadi Rp42.000.
Hal itu diutarakannya dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8). Turut hadir Menteri Kesehatan Nila. F. Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan perwakilan Kementerian Sosial.
"Kami mengusulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan Agustus. Sedangkan masyarakat di luar tanggungan pemerintah mulai Januari 2020," ujarnya.
Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah
Lebih jauh, Menkeu menuturkan, untuk peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, penaikan iuran akan ditanggung dulu oleh pemerintah pusat untuk Agustus hingga Desember 2019.
Pemerintah juga memutuskan tarif baru iuran peserta JKN untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Oktober 2019.
Besaran iuran untuk peserta non PBI atau peserta mandiri, besaran untuk peserta kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp120.000 dan kelas 1 menjadi Rp160.000. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 Rp75.000 dan kelas 1 Rp120.000. M
Sri Mulyani menjelaskan, opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam rencana kerja anggaran awal sebesar Rp28,3 triliun.
Penyesuaian tarif iuran JKN dilakukan demi keberlanjutan program tersebut. Selain itu juga pemerintah mempertimbangkan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan dan ketersediaan farmasi tetap bisa berjalan tanpa kendala tunggakan.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat rawat inap dan rawat jalan seperti yang dihitung defisit akan menjadi Rp32,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)
JKM adalah hak mutlak setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
Nurhadi berharap dengan kebijakan tersebut kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena tunggakan dapat segera kembali aktif.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki kontribusi besar dalam membela negara secara ekonomi.
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan skoliosis. Simak jenis pengobatan, syarat, serta prosedur klaim yang perlu diketahui.
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan capaian dan penghargaan inovasi daerah tidak boleh menjadi titik akhir dalam berinovasi.
Ancaman super flu, infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza dengan gejala yang lebih berat dibanding flu biasa, kian menjadi perhatian.
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Siapa sangka, golongan darah ternyata ikut berkaitan dengan risiko serangan jantung. Ini bukan mitos kesehatan.
Dengan teknologi bedah robotik, standar perawatan bedah tidak lagi dibatasi oleh jarak geografis, melainkan ditentukan oleh kualitas keahlian dan presisi teknologi.
Bupati Samosir Vandiko Gultom mengusulkan peningkatan daya dukung fasilitas kesehatan di Samosir agar sejalan dengan statusnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved