Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengambil opsi penaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, penaikan iuran akan efektif berlaku pada Agustus 2019 untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah menjadi Rp42.000.
Hal itu diutarakannya dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8). Turut hadir Menteri Kesehatan Nila. F. Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan perwakilan Kementerian Sosial.
"Kami mengusulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan Agustus. Sedangkan masyarakat di luar tanggungan pemerintah mulai Januari 2020," ujarnya.
Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah
Lebih jauh, Menkeu menuturkan, untuk peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, penaikan iuran akan ditanggung dulu oleh pemerintah pusat untuk Agustus hingga Desember 2019.
Pemerintah juga memutuskan tarif baru iuran peserta JKN untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Oktober 2019.
Besaran iuran untuk peserta non PBI atau peserta mandiri, besaran untuk peserta kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp120.000 dan kelas 1 menjadi Rp160.000. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 Rp75.000 dan kelas 1 Rp120.000. M
Sri Mulyani menjelaskan, opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam rencana kerja anggaran awal sebesar Rp28,3 triliun.
Penyesuaian tarif iuran JKN dilakukan demi keberlanjutan program tersebut. Selain itu juga pemerintah mempertimbangkan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan dan ketersediaan farmasi tetap bisa berjalan tanpa kendala tunggakan.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat rawat inap dan rawat jalan seperti yang dihitung defisit akan menjadi Rp32,8 triliun," pungkasnya. (OL-8)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Poltekes Bhakti Kencana menawarkan tiga program studi strategis yang dirancang berdasarkan kebutuhan pasar kerja
KITA semua mengikuti dengan waspada perkembangan eskalasi konflik dan perang di kawasan Timur Tengah.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Penyumbatan jantung atau Penyakit Jantung Koroner (PJK) terjadi akibat penumpukan plak (lemak, kolesterol, dan kalsium) pada arteri koroner.
Meskipun populer dan estetik, bubble tea menyimpan risiko kesehatan serius seperti paparan timbal, gangguan pencernaan, hingga masalah kesehatan mental. Simak faktanya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved