Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rektor Asing Didatangkan pada 2020

Dhk/H-1
02/8/2019 23:15
Rektor Asing Didatangkan pada 2020
Menristek-Dikti Mohammad Nasir(MI/BARY FATHAHILAH)

KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mulai menyiapkan langkah-langkah untuk memuluskan rencana mendatangkan rektor asing. Menristek-Dikti Mohammad Nasir menargetkan rencana tersebut bisa terwujud tahun depan.

"Targetnya diterapkan 2020 karena payung hukum yang ada saat ini tidak memungkinkan. Karena itu, kami akan memperbaiki aturan terlebih dulu tahun ini," kata Nasir di Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, aturan yang ada saat ini, yakni Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi belum mengakomodasi ide rektor asing tersebut. Nasir mengungkapkan rencana tersebut lebih didorong motivasi untuk meningkatkan kompetisi dan daya saing perguruan tinggi di dalam negeri. Negara-negara lain pun menggunakan cara yang sama untuk meningkatkan kualitas dan peringkat perguruan tinggi secara global.

Dalam menanggapi itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai lebih penting pemerintah meningkatkan fasilitas di PTN ketimbang impor rektor. Di sisi lain, anggota Dewan Kehormatan Forum Rektor Indonesia Asep Saefuddin mengatakan ide tersebut sah dan wajar saja. Akan tetapi, solusi itu terlalu meloncat dan tidak menukik ke solusi persoalan sebenarnya.

"Mayoritas perguruan tinggi menghadapi masalah kelembagaan secara makro, antara lain rumitnya birokrasi, sistem merit, dan penghasilan yang masih belum memadai.(Dhk/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya