Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

UU Sisnas Iptek Perkuat Peran Pemerintah Daerah

31/7/2019 06:00
 UU Sisnas Iptek Perkuat Peran Pemerintah Daerah
Direktur Sistem Inovasi Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Ophirtus Sumule(inovasi.ristekdikti.go.id)

UPAYA memajukan berbagai riset teknologi dalam negeri yang diyakini akan membawa bangsa menjadi lebih mandiri dan berdaya saing akan lebih banyak melibatkan pemerintah daerah. Hal itu dimungkinkan karena dengan disahkannya Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), daya dorong pemerintah semakin besar dalam menciptakan invensi dan inovasi di setiap daerah.

Direktur Sistem Inovasi Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Ophirtus Sumule mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting memunculkan inovasi dan invensi di daerahnya. Tidak hanya itu, di dalam UU Sisnas Iptek juga menekankan kewajiban pemerintah daerah menggunakan hasil penelitian di daerahnya.

"Satu hal yang menarik bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran untuk riset inovasi dan invensi, dan hasilnya wajib digunakan pemerintah. Ini yang sudah diatur dalam undang-undang Sisnas Iptek yang sebelumnya tidak ada aturan yang mewajibkan hal itu," ujarnya.

Ophirtus mengungkapkan saat ini daerah yang aktif memunculkan berbagai inovasi, yakni Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam bidang agrikultur. Di bidang energi, beberapa penelitian untuk memutus rantai kimia dalam minyak sawit sedang dilakukan di Riau dan Sumatra Utara.

"Sebenarnya inovasi itu akan berkembang sangat ditentukan oleh keterlibatan dan gaya kepemimpinan daerahnya," tutur Ophirtus pada acara Penjurian Anugerah Iptek di BPPT Jakarta, kemarin. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah memiliki program pemetaan daya saing daerah dalam inovasi.

Hal itu untuk menyeleksi berbagai temuan atau inovasi serta berbagai trobosan yang diciptakan termasuk prestasi yang dimiliki daerah. Dengan adanya UU Sisnas Iptek, pemerintah daerah akan berlomba memunculkan produk unggulan yang dihasilkan. "Jadi pemerintah daerah wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menciptakan inovasi. Seperti Kabupaten Bogor yang sudah menganggarkan 12,3% dari APBD. Dan nantinya selain ada fl agship nasional (produk yang sangat dibutuhkan secara nasional) juga ada fl agship daerah."

Landasan pembangunan Keberadaan UU Sisnas Iptek diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Menurut anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti, UU Sisnas Iptek jadi landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan. "Diharapkan UU Sisnas Iptek ini menjadi landasan pembangunan dan sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan," katanya kemarin. Di undang-undang ini diatur penyelenggaraan Iptek yang dapat dilakukan perseorangan, kelompok, badan usaha, lembaga pemerintah, atau swasta, dan perguruan tinggi. Satu di antaranya pemerintah pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam bentuk invensi dan inovasi untuk pembangunan nasional. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya