Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Dukungan dari kalangan akademisi dari fakultas kehutanan terus bertambah yang meminta DPR dan pemerintah membahas ulang Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Kalangan akademisi meminta RUU Pertanahan tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019.
Seruan untuk tidak mensahkan RUU Pertanagan disampaikan Prof Ida Nurlinda, Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Prof Ida Nurlinda menyatakan sangat setuju untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan.
“RUU Pertanahan harus ditunda dan dikembalikan pada semangat yang terkandung dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," kata Ida Nurlinda, Sabtu (27/7) saat menanggapi rencana pengesahan RUU Pertanahan.
"Pada hakekatnya penyusunan RUU Pertanahan memperhatikan prinsip-prinsip pembaruan agraria sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 dan arah kebijakan pembaruan agraria sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” papar Ida Nurlinda.
Lebih lanjut, Ida Nurlinda menegaskan, RUU Pertanahan merupakan RUU yang inisiatif DPR dan diinisiasi sudah cukup lama yakni tahun 2012. Pada awalnya substansi pengaturannya tidak melebar seperti saat ini. Namun setelah daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah masuk, ruang lingkup pengaturan RUU Pertanahan menjadi sangat melebar.
“Substansi pengaturan yang melebar seharusnya pembahasan, penggodokkannya melibatkan banyak pihak yang terkait dengan substansi pengaturan tersebut," ucap Guru Besar dari Unpad tersebut.
"Namun kenyataannya pembahasan RUU ini cenderung eksklusif tidak melibatkan partisipasi pihak-pihak terkait secara maksimal. Tidak saja partisipasi di interen pemerintah yang kewenangannya terkait/bersinggungan dengan aspek pertanahan, akan tetapi juga diinteren DPR itu sendiri,” ujar dosen dari Fakultas Hukum Unpad.
RUU Pertanahan, lanjut Ida, dimaksudkan untuk melengkapi dan memperkuat UU Pokok Agraria (UU PA) sebagai lex specialis dari UU PA yang merupakan lex generalis-nya. Namun substansinya justru banyak hal yang bertentangan dan melamahkan UU PA. Misalnya pemberian hak guna usaha (HGU) yang didahului dengan pemberian hak pengelolaan.
Hal ini jelas tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU PA yang menegaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dalam PP No. 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, pengertian tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Demikian juga halnya dalam PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai menegaskan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara.
Contoh lain, misalnya memberikan hak pengelolaan pada kawasan hutan. Tentu hal ini dapat merubah tatanan sistem hukum sumber daya alam, karena secara prinsip hal ini berbeda. Pada hukum kehutanan kita berbicaranya dalam perspektif kawasan, sedangkan hak pengelolaan tentu kita berbicara dalam konteks tanah sebagai suatu hamparan/permukaan bumi sebagaimana ditegaskan dalam UUPA.
Picu Ketimpangan
Mencermasi materi RUU Pertanahan, Ida Nurlinda mengatakan, perspektif kawasan juga keliru jika diatur dalam UU Pertanahan karena tidak sejalan dengan pengertian tanah yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) jo Pasal 4 ayat (2) UUPA. Contoh lainnya adalah adanya pengaturan mengenai bank tanah pada RUU Pertanahan.
Sejatinya bank tanah dapat melemahkan program reforma agraria (redistribusi tanah), karena tanah yang menjadi objek reforma agraria, kurang lebih sama dengan tanah yang menjadi sumber bank tanah. Misalnya tanah terlantar.
Hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip tanah berfungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA dan dapat memicu ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya justru menjadi tujuan utama reforma agraria untuk menata ulang penguasaan dan pemilikan tanah tersebut.
Ida Nurlinda menegaskan permasalah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan RUU Pertanahan sebagai lex specialis dari UUPA. Hal demikian tentu dapat menimbulkan konflik, baik konflik ditataran peraturan perundang-undangan yang akan berpengaruh pada keajegan sistem hukum nasional, maupun konflik di tataran pelaksanaannya karena ketidaktegasan peraturan tersebut.
“Konflik juga berpotensi timbul dalam hal benturan kepentingan dan/atau kewenangan antar instansi pemerintah. Antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lain yang kewenangannya bersinggungan. Hal ini dapat membuat pemerintahan menjadi tidak efektif,” tegas Ida Nurlinda.(OL-09)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
BPK telah mengeluarkan laporan evaluasi atas kinerja Badan Bank Tanah. Laporan ini menyoroti aspek tata kelola, akuisisi lahan, dan penyediaan tanah untuk reforma agraria.
KONFLIK agraria yang terus meningkat menjadi tantangan utama bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan target swasembada pangan di 2027 terlalu ambisius. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.
Lewat reforma agraria, akses terhadap tanah menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved