Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahasiswa Miskin tak Dikenai Uang Pangkal

Syarief Oebaidilah
27/7/2019 06:15
Mahasiswa Miskin tak Dikenai Uang Pangkal
Mohamad Nasir(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PERGURUAN Tinggi Negeri (PTN) dilarang menarik uang pangkal terhadap calon mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu yang diterima melalui jalur mandiri. Pemberlakuan uang kuliah tunggal pun dikenakan pada golongan paling rendah.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Mohamad Nasir, di Jakarta kemarin. Penegasan tersebut sekaligus menjawab adanya keluhan masyarakat terhadap tingginya pemberlakuan uang pangkal yang dikenakan masing-masing PTN kepada orangtua yang anaknya diterima melalui jalur seleksi mandiri. Kisaran uang pangkal yang diwajibkan beberapa PTN mencapai kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau ada anak miskin masuk melalui jalur mandiri, tidak boleh ditarik uang pangkal dan bisa uang kuliah tunggal paling rendah atau bisa mendapat beasiswa Bidikmisi,” kata Nasir dalam konferensi pers di Gedung Ristekdikti, Jakarta, kemarin.

Di dalam penerimaan terhadap uang pangkal dari mahasiswa yang lolos ujian mandiri, bisa ditarik uang pangkal dalam kisaran berapa pun, misalnya 30% atau 60% tapi tetap melihat kemampuan pembiayaan kuliah mereka. “Kalau orang mampu, orang kaya silakan (dikenai) dengan kemampuan sendiri,” ujarnya.

Perguruan tinggi negeri tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

Pemerintah melalui Permenristek-Dikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenai uang pangkal atau pungutan lain selain uang kuliah tunggal.

Untuk memperkuat Permenristek-Dikti Nomor 39 Tahun 2017, pemerintah melalui surat edaran Menristek-Dikti Nomor B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerja sama, dan yang melalui seleksi jalur mandiri.

PTN harus siap

Kendala penerapan uang kuliah tunggak diakui beberapa rektor PTN akan terjadi pada semester awal. Itu karena banyak komponen yang harus dibayarkan pada semester awal (1 dan 2) seperti sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Sifat pembayarannya pun berbeda, ada di semester awal atau tiap semester. Dicontohkan, SPI yang dibayarkan pada masa awal kuliah dengan besaran­ tertentu, nantinya dengan penerapan UKT akan dijumlahkan dengan komponen lain untuk selanjutnya dibagi secara merata.

Perubahan mekanisme pembayaran itu akan mengganggu arus kas yang selama ini digunakan untuk mengatur pendanaan di PTN. Adapun pendanaan­ PTN, sebesar 40% berasal dari subsidi pemerintah, sedangkan 60%-nya kami harus mencari sendiri, misalnya dari mahasiswa, riset, penelitian, dan sebagainya. (Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya