Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Labelisasi Pangan untuk Cegah PTM

Mediaindonesia
25/7/2019 07:00
 Labelisasi Pangan untuk Cegah PTM
Direktur Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie(dok Kemenkes)

KALANGAN industri diminta untuk menaati ketentuan pencantuman kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan olahan yang mulai diberlakukan tahun ini demi kemaslahatan bersama.

Pasalnya, tingginya konsumsi GGL telah menjadi faktor risiko terus naiknya kasus penyakit tidak menular (PTM) berbahaya, seperti diabetes, penyakit jantung, stroke, dan gagal ginjal.

"Industri harus turut berperan menyehatkan masyarakat. Ini hanya mencantumkan kadar GGL lo," ujar Direktur Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 30/2013, perusahaan siap saji yang memiliki gerai lebih dari 250 outlet wajib mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji .

Meskipun sudah ada peraturan Menkes, imbuh Cut, penerapannya nanti tetap dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). "Saat ini, aturan itu (pencantuman label pangan) masih tahap sosialisasi. Tahun ini rencana diberlakukan," katanya.

Kalangan industri mengaku masih berat hati menaati ketentuan pencantuman label gula, garam, dan lemak. Selain labelisasi GGL, industri juga dikenai kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok dan penghapusan kata susu dalam produk susu kental manis (SKM).

Direktur Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, mengatakan aturan tersebut dianggap membatasi gerak industri. "Aturan pembatasan ini bisa datang dengan label bentuk, iklan, dan promosi," ujarnya saat diskusi fokus grup bertema Packaging dan branding industry 4.0, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengaku, sekecil apa pun regulasi yang dikeluarkan, akan berdampak pada perekonomian dan pasar. "Kami harus kaji lebih dalam dulu dampaknya," cetusnya. (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya