Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menteri LHK : Pemerintah Serius Tangani Kerusakan Lingkungan

Deri Dahuri
23/7/2019 22:14
Menteri LHK : Pemerintah Serius Tangani Kerusakan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya memberikan pemaparan soal lingkungan.(Istimewa/LHK)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla sangat serius akan menangani kerusakan lingkungan yang sudah lama tidak tertangani. Dalam penanganan lingkungan meilputi banyak aspek, termasuk soal pengaturan  pertambangan dan law enforcement serta termasuk dalam hubungan pusat dan daerah.

Siti Nurbaya mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (23/7) seusai dipanggil Wapres Jusuf Kalla bersama  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, serta  Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak.

“Kami mendapatkan arahan dari Bapak Wapres dan akan ditindak injuto secara lebih mendalam lagi,” tambah Menteri LHK. 

Menteri LHK mengungkapkan, ketika  dahulu menjabat Sekjen Departemen Dalam Negeri dirinya  mengetahui secara  persis  bahwa  salah satu bench mark hubungan pusat dan daerah ialah bagaimana soal sumber daya alam dan lingkungan ini dikelola.  

Pada kesempatan yang sama, Wapres Jusuf Kalla mengatakan,  pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak. Sejumlah banjir dalam skala besar seperti di Konawe dan Samarinda akibat lahan tambang yang tidak dipulihkan.

"Manfaat yang diperoleh dari tambang itu jauh lebih besar kerusakannya, korban rakyat dari pada apa yang diperoleh rakyat. Yang terjadi rakyat kecil kena [dampaknya], penambang yang ambil manfaat. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan," kata Jusuf Kalla. 

Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, mengenai penanganan kerusakan lingkungan hidup, langkah-langkah sistematis telah disiapkan dan dilaksakan sebaik-baiknya oleh KLHK . Sebab soal lingkungan hidup menyangkut daerah dan masyarakat. “Maka, salah satu di antaranya dalam upaya mengatasi merkuri,” kata Siti.

Siti Nurbaya  menyatakan, pemerintahan Presiden Jokowi dan Kementeeian LHK secara bertahap dan konseptual menangani masalah2 lingkungan yang rekatif berat dan sudah sangat lama tidak tertangani. Soal limbah media, limbah, merkuri, lubang pasca tambang dan sangat banyak.  

“Bisa dikatakan puluhan tahun  tidak ditangani dan Presiden serta Wapres memerintahkan untuk ditangani dan kita tangani secara bertahap dan sistematis.  Saya sangat paham bahwa tidak mudah, tapi yang penting kita mulai.  Satu persatu masalah-masalah lingkungan yang berat kita selesaikan,” tegas Menteri LHK.

Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030
Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta, Senin  (22/7), Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan bawha pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya