Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla sangat serius akan menangani kerusakan lingkungan yang sudah lama tidak tertangani. Dalam penanganan lingkungan meilputi banyak aspek, termasuk soal pengaturan pertambangan dan law enforcement serta termasuk dalam hubungan pusat dan daerah.
Siti Nurbaya mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (23/7) seusai dipanggil Wapres Jusuf Kalla bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, serta Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak.
“Kami mendapatkan arahan dari Bapak Wapres dan akan ditindak injuto secara lebih mendalam lagi,” tambah Menteri LHK.
Menteri LHK mengungkapkan, ketika dahulu menjabat Sekjen Departemen Dalam Negeri dirinya mengetahui secara persis bahwa salah satu bench mark hubungan pusat dan daerah ialah bagaimana soal sumber daya alam dan lingkungan ini dikelola.
Pada kesempatan yang sama, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak. Sejumlah banjir dalam skala besar seperti di Konawe dan Samarinda akibat lahan tambang yang tidak dipulihkan.
"Manfaat yang diperoleh dari tambang itu jauh lebih besar kerusakannya, korban rakyat dari pada apa yang diperoleh rakyat. Yang terjadi rakyat kecil kena [dampaknya], penambang yang ambil manfaat. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan," kata Jusuf Kalla.
Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, mengenai penanganan kerusakan lingkungan hidup, langkah-langkah sistematis telah disiapkan dan dilaksakan sebaik-baiknya oleh KLHK . Sebab soal lingkungan hidup menyangkut daerah dan masyarakat. “Maka, salah satu di antaranya dalam upaya mengatasi merkuri,” kata Siti.
Siti Nurbaya menyatakan, pemerintahan Presiden Jokowi dan Kementeeian LHK secara bertahap dan konseptual menangani masalah2 lingkungan yang rekatif berat dan sudah sangat lama tidak tertangani. Soal limbah media, limbah, merkuri, lubang pasca tambang dan sangat banyak.
“Bisa dikatakan puluhan tahun tidak ditangani dan Presiden serta Wapres memerintahkan untuk ditangani dan kita tangani secara bertahap dan sistematis. Saya sangat paham bahwa tidak mudah, tapi yang penting kita mulai. Satu persatu masalah-masalah lingkungan yang berat kita selesaikan,” tegas Menteri LHK.
Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030
Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta, Senin (22/7), Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan bawha pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. (OL-09)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Analisis mendalam dampak penaburan Kapur Tohor (CaO) dalam modifikasi cuaca. Pelajari efek eksotermik, risiko alkalinitas, dan manfaat mitigasi bencana.
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved