Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Moratorium Permanen Terbit

Dhika Kusuma Winata
06/7/2019 10:15
Moratorium Permanen Terbit
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.(MI/Lina Herlina)

MORATORIUM hutan primer dan gambut yang dilakukan perpanjangan setiap dua tahun sekali dipastikan dipermanenkan. Kebijakan itu akan memberikan kepastian perlin­dungan hutan alam Indonesia sekitar 66 juta-67 juta hektare.

Upaya regulatif untuk menahan laju deforestasi itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Artinya akan selamanya tidak ada lagi diberikan konsesi atau perizinan di hutan primer dan gambut. Jutaan hektare yang akan dimoratorium secara permanen itu akan benar-benar dijaga untuk mengurangi emisi dan menjaga stok karbon,” kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, di Jakarta, kemarin.

Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru di hutan primer dan lahan gambut secara periodik setiap dua tahun. Terakhir moratorium ditandatangani Presiden Jokowi melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres itu akan habis masa berlakunya pada 17 Juli mendatang.

“Moratorium secara permanen itu sudah menjadi komitmen bersama semua kementerian/lembaga. Bentuknya masih berupa inpres yang saat ini dalam proses paraf kementerian/lembaga. Sebelum 17 Juli diharapkan rampung,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan dengan penye-topan pemberian izin secara permanen itu, pengelolaan hutan primer dan gambut akan dilakukan dengan konsep state forest. Hutan dikelola negara dengan prinsip-prinsip perlin-dungan. Adapun di tingkat tapak, pengelolaan akan berada pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Bambang memastikan moratorium secara permanen juga tidak akan mengganggu sektor pengusahaan hutan berbasis kayu. Pasalnya, izin yang sudah ada selama ini efektivitasnya perlu dioptimalkan. “Kita juga sedang menyiapkan valuasi nilai lingkungan mengenai perlindung­an hutan primer ini. Bantuan nantinya juga akan bisa mengalir karena Indonesia bisa menjaga hutan dan menurunkan emisi.”

Sudah disepakati
Terkait regulasi moratorium itu, menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkung-an KLHK Sigit Hardwinarto, pembahasan draf inpres baru tersebut telah disepakati melalui rapat final di Kementerian Sekretariat Negara, April lalu.

Para pihak yang menandatangani draf ialah Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala Badan Informasi Geospasial, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR. Setelah lengkap diparaf menteri-menteri terkait, selanjutnya dinaikkan ke Presiden.

Di Inpres moratorium permanen tersebut nantinya tetap akan disusulkan dengan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Hingga saat ini PIPPIB telah mengalami revisi sebanyak 15 kali. “Di dalam PIPPIB baru nantinya sudah clear semua. Areal yang dibebankan izin sebelum 2011 semua sudah keluar dari wilayah PIPPIB (baru) dan tidak ada izin lagi setelah tahun pertama Inpres moratorium (2011),” tegasnya.

Adapun peta PIPPIB proses telaah nantinya tetap akan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Telaah dilakukan untuk mengakomodasi pengecualian seperti proyek strategis nasional dan hasil survei hutan alam maupun lahan gambut. KLHK menegaskan moratorium permanen demi mengamankan kawasan hutan dari pembukaan baru untuk pengusahaan dan penstabilan tingkat deforestasi.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik