Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

49 Kontainer Sampah Impor di Batam Segera Dipulangkan

Dhika Kusuma Winata
05/7/2019 18:33
49 Kontainer Sampah Impor di Batam Segera Dipulangkan
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik yang diduga mengandung limbah b3(ANTARA FOTO/Andaru)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyiapkan proses reekspor atau pengembalian sampah hasil importasi. Kali ini, sebanyak 49 kontainer sampah impor di Batam, Kepulauan Riau, disiapkan untuk pemulangan ke negara pengirim.

"Puluhan kontainer tersebut setelah diperiksa dan diuji laboratorium terbukti terdapat campuran berbagai jenis sampah-sampah lain dan bahan beracun berbahaya (B3)," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati ditemui di Jakarta, Jumat (5/7).

Rosa mengatakan kementerian bersama Bea Cukai Batam memeriksa total 65 kontainer sampah impor plastik. Dari jumlah itu hanya 16 kontainer yang isinya sesuai ketentuan impor limbah plastik. Sebanyak 49 kontainer sisanya tercampur dengan limbah B3 dan sampah domestik.

"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar 49 kontainer sampah impor asal Amerika Serikat, Hong Kong, Australia, Jerman dan Prancis itu segera dikembalikan. Pelaksananya Bea Cukai dan yang menanggung beban pemulangannya perusahaan importirnya," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Pulangkan 5 Kontainer Sampah Impor Ilegal

Ia menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, impor sampah dalam arti limbah yang tidak bisa diolah kembali tidak diperbolehkan.

Adapun ketentuan impor limbah non-B3 seperti sisa kertas dan plastik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Syaratnya, limbah tersebut berupa scrap dalam kondisi bersih, tidak terkontaminasi jenis lain.

"Sampah impor yang kami temukan tercampur dengan limbah B3 dan sampah rumah tangga antara lain popok, barang elektronik bekas, botol infus dengan selang yang masih ada darahnya, dan lainnya. Kami tegas menolak itu. Impor yang diperbolehkan harus bersih dalam bentuk scrap atau pelet," jelas Rosa.

Pertengahan Juni lalu, pemerintah juga telah memulangkan lima kontainer sampah impor ilegal dari Surabaya ke Amerika Serikat.

Rosa mengatakan pihaknya kini tengah mendalami peran para importir dalam kasus impor sampah. Pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan rekomendasi izin.

"Untuk impor limbah plastik, KLHK memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi meski izin impornya tetap pada Kementerian Perdagangan. Rekomendasi yang dipegang importir bisa kita cabut dan itu sedang kita teliti lagi saat ini," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya