Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

2020, Lembaga Riset Disatukan

(Bay/H-2)
05/7/2019 07:00
 2020, Lembaga Riset Disatukan
engukuhan Anggota DRN Periode 2019-2022.( Medcom.id/Intan Yunelia.)

RENCANA penyatuan seluruh lembaga riset di bawah Badan Riset Nasional terus dimatangkan demi efektivitas pendanaan riset. Untuk memperbesar peran swasta, pemerintah juga menyiapkan insentif pengurangan pajak hingga 300%.

Hal itu dibeberkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, seusai pengukuhan anggota Dewan Riset Nasional (DRN) 2019-2020 di Jakarta, kemarin.

"Lembaga riset yang ada disatukan sehingga ke depan tidak lagi tercecer pada kementerian dan lembaga. Namun, hal ini masih digodok dan dimatangkan dalam RUU Sinas Iptek bersama DPR. Mudah-mudahan mendapatkan persetujuan dari Paripurna DPR. Kalau sudah, kita implementasikan di tahun 2020," katanya.

Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sinas Iptek) menjadi peta jalan (roadmap) litbang di Indonesia hingga 2045 mendatang. Selama ini, tumpang-tindih kelembagaan sangat memengaruhi efektivitas riset di Indonesia. Karena itulah, ide penyatuan lembaga riset muncul.

Selain LIPI, Lapan, Batan, dan BPPT, unit litbang pemerintah juga tersebar di 19 kementerian dan 8 LPNK. Itu juga yang menyebabkan anggaran litbang tercecer. Presiden Jokowi bahkan mempertanyakan hasil dari total anggaran litbang 2017 yang mencapai Rp24,9 triliun.

Dirjen Riset dan Pengembangan Kemenristek-Dikti, Ahmad Dimyati, mengatakan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi kerja sama riset swasta dan pemerintah, dalam bentuk konsorsium atau flagship nasional.

"Mengacu Rencana Induk Riset Nasional atau RIRN. Di situ bisa dilakukan sharing bersama," kata Dimyati.

Saat ini anggaran riset masih didominasi APBN. Guna memperbesar peran swasta, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak (super tax deduction) sampai 300% bagi industri yang terlibat dalam kegiatan riset.

"Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden. Semoga segera ditandatangani bapak Presiden," cetusnya. (Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya