Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kosmetik Ilegal Dominasi Pasar

Indriyani astuti [email protected]
05/7/2019 06:40
 Kosmetik Ilegal Dominasi Pasar
BPOM AMANKAN KOSMETIK ILEGAL: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (tengah)(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOSMETIK ilegal mengandung bahan berbahaya mendominasi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) di pasaran dalam beberapa bulan terakhir. Maraknya peredaran kosmetik ilegal itu karena ada celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan mengedarkan produk mereka secara daring dan masih tingginya permintaan masyarakat terhadap kosmetik murah.

Selain itu, menurut Kepala Badan POM Penny K Lukito, banyaknya konsumen terhadap produk ilegal itu disebabkan adanya iklan-iklan yang menyesatkan sehingga masyarakat tertarik untuk membeli. Dalam ekspose Badan POM di Balai Besar POM Semarang, Jawa Tengah, kemarin, Penny memaparkan temuan terbaru Badan POM di Semarang dan Magelang. Hasil operasi penertiban obat dan makanan ilegal oleh Balai Besar POM Semarang, pada April-Juni 2019, ditemukan ratusan merek kosmetik ilegal yang tidak berizin edar dan kosmetik yang dipalsukan di Magelang serta Semarang dengan nilai keekonomian mencapai miliaran rupiah.

Temuan kosmetik ilegal didominasi produk perawatan kulit sebagai pencerah atau pemutih, antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap. Bahan berbahaya yang ditemukan di dalamnya antara lain merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon. Bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Kepala Balai Besar POM Semarang Safriansyah lantas menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku semakin beragam. Pelaku menjual produk ilegal secara daring melalui akun media sosial dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi atau memasarkannya ke toko-toko melalui penjual.

Temuan di Magelang, penyidik mendapati sebuah gudang tersamar yang digunakan sebagai tempat ekspedisi. Barang bukti berupa 137 jenis kosmetik, 1 jenis obat tradisional, dan 1 jenis obat yang semuanya ilegal dengan nilai mencapai Rp1,04 miliar.

Di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal. Di situ ditemukan barang bukti berupa 24 jenis kosmetik dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai Rp1,3 miliar.

Perkuat penyidik

Semakin berkembangnya modus operandi tindak pidana kejahatan obat, kosmetik, dan makanan menjadi tantangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM. "Peningkatan kapasitas penyidikan diperlukan. Modus kejahatan bergerak terus. Kita harus mengikuti perkembangan kejahatan yang terus berubah, sistematis, dan terorganisasi," ujar Penny.

Peredaran melalui sistem daring oleh pelaku kejahatan diakui menyebabkan para penyidik kesulitan menyentuh aktor utama kejahatan dan menjangkau pusat jaringan produksi serta distribusinya. Pedagang eceran sering kali tidak mengetahui distributor besar produk tersebut. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya