Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

26 Satwa Liar Diselamatkan

Dhika Kusuma Winata [email protected]
04/7/2019 06:20
 26 Satwa Liar Diselamatkan
Perdagangan Ilegal Satwa dilindungi( MI/RAMDANI)

LAGI, kejahatan perdagangan satwa di-lindungi dapat diungkap. Sebanyak 26 satwa selamat dari aktivitas perdagangan liar di Jawa Tengah.

"Pengungkapan ini bermula dari patroli siber (daring) yang kami lakukan. Modus jual-beli satwa seperti ini mirip seperti perdagangan narkoba. Penjual dan pembeli tidak bertemu dan transaksi melalui rekening bersama," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Kasus tersebut terungkap dari adanya informasi pemesanan daring jual-beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni 2019. Satwa itu dititipkan di sebuah bus malam, yang sebelumnya diangkut menggunakan kapal nelayan di Pelabuhan Juwana.

"Modusnya diperdagangkan melalui media sosial," kata Fadil.

Setelah ditelusuri, beruang madu itu didapat dari MUA alias G. Polisi menangkap MUA di Kaliwungu, Kudus, Jateng, pada 20 Juni 2019. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan 15 burung beo.

Dari ponsel milik MUA, aparat menemukan tersangka KG yang juga dicurigai melakukan perdagangan satwa liar secara ilegal. KG ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mayong, Jepara. Aparat turut mengamankan lima kanguru tanah yang diduga berasal dari Papua.

"Kami kembali menangkap satu orang berinisial AM di Pati, Jateng. Saat ditangkap, dia membawa 2 kakaktua jambul kuning, 2 nuri kepala hitam, dan 1 nuri kelam," beber Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing.

Sayang, satu pelaku berinisial S melarikan diri saat melihat petugas. Menurut Adi, ketiga tersangka yaitu MUA, KG, dan AM diyakini hanya merupakan pengepul.

Polisi menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Adi.

Berkaca dari kasus tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono meminta otoritas pelabuhan memperketat pengamanan di pelabuhan kecil. Pasalnya, dalam operasi tersebut aparat mendapati Pelabuhan Juwana di Pati, Jateng, menjadi tempat singgah satwa liar yang diangkut menggunakan kapal nelayan.

Upaya konservasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Indonesia bertekad memulihkan populasi 25 spesies yang terancam punah. Untuk itu, disusunlah peta jalan untuk mencapai target, serta membangun 272 lokasi pemantauan spesies selama lima tahun terakhir.

Salah satu hasil yang dicapai, misalnya, populasi burung jalak bali (Leucopsar rothschildi) di Taman Nasional Bali Barat telah berhasil meningkat dari 31 individu pada 2015 menjadi 191 individu pada 2019.

"Kegiatan konservasi juga telah meningkatkan kepadatan harimau sumatra di empat taman nasional yakni di Gunung Leuseur, Kerinci Seblat, Berbak Sembilang, dan Bukit Barisan Selatan," sebut Menteri Siti saat menyampaikan paparan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia pada pembukaan 9th Trondheim Conference on Biodiversity yang digelar di Norwegia, Selasa (2/7) waktu setempat. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya