Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemensos tidak Tangani Simpatisan Terorisme dan IS

Mediaindonesia.com
22/6/2019 15:05
Kemensos tidak Tangani Simpatisan Terorisme dan IS
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita(Ist)

KEMENTERIAN Sosial menegaskan bahwa penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme di antaranya simpatisan kelompok radikal negara Islam (IS) bukanlah merupakan tanggung jawab mereka.

"Kemensos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian di antaranya para simpatisan teroris maupun ISIS,"” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Sonny W Manalu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemensos menangani 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, simpatisan terorisme maupun IS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan Kemensos tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.

Lebih lanjut, keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan IS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan.

Para simpatisan terorisme dan IS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

Adapun tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun IS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kemensos, akan tetapi merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.


Baca juga: Putra Ketua MA Dimakamkan di TPU Karet Bivak


"Mereka yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," tambah Sonny.

Selama dalam penampungan, Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan IS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.

Sementara itu, program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.

Semenjak 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks narapidana teroris (napiter) setelah mereka selesai menjalani masa tahanan.

Adapun dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks napiter disebabkan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).

"“Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eks napiter di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eks napiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur," tandas Sonny. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik