Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Sosial menegaskan bahwa penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme di antaranya simpatisan kelompok radikal negara Islam (IS) bukanlah merupakan tanggung jawab mereka.
"Kemensos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian di antaranya para simpatisan teroris maupun ISIS," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Sonny W Manalu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemensos menangani 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, simpatisan terorisme maupun IS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan Kemensos tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.
Lebih lanjut, keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan IS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan.
Para simpatisan terorisme dan IS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
Adapun tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun IS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kemensos, akan tetapi merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baca juga: Putra Ketua MA Dimakamkan di TPU Karet Bivak
"Mereka yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," tambah Sonny.
Selama dalam penampungan, Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan IS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.
Sementara itu, program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.
Semenjak 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks narapidana teroris (napiter) setelah mereka selesai menjalani masa tahanan.
Adapun dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks napiter disebabkan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).
"Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eks napiter di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eks napiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur," tandas Sonny. (RO/OL-1)
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Saat ini kita harus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat langkah strategis mengatasi radikalisme.
Program berupa pelatihan kewirausahaan berbasis perempuan ini merupakan wujud women empowerement di sisi lingkup yang lebih luas dan berkelompok.
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Gus Ipun menjelaskan proses lelang dilakukan secara resmi melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai lelang sebesar Rp2.539.957.000.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved