Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial menegaskan bahwa penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme di antaranya simpatisan kelompok radikal negara Islam (IS) bukanlah merupakan tanggung jawab mereka.
"Kemensos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian di antaranya para simpatisan teroris maupun ISIS," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Sonny W Manalu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemensos menangani 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, simpatisan terorisme maupun IS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan Kemensos tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.
Lebih lanjut, keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan IS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan.
Para simpatisan terorisme dan IS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
Adapun tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun IS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kemensos, akan tetapi merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baca juga: Putra Ketua MA Dimakamkan di TPU Karet Bivak
"Mereka yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," tambah Sonny.
Selama dalam penampungan, Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan IS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.
Sementara itu, program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.
Semenjak 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks narapidana teroris (napiter) setelah mereka selesai menjalani masa tahanan.
Adapun dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks napiter disebabkan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).
"Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eks napiter di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eks napiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur," tandas Sonny. (RO/OL-1)
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved