Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta tidak bersifat parsial, tetapi komprehensif agar tidak menimbulkan kekisruhan kembali ke depannya.
"Saya kira respons pemerintah melalui Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang merevisi Permendikbud No 51 tentang Zonasi PPDB mesti komprehensif tidak hanya semata revisi jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15% saja. Jika bersifat parsial saya khawatir kekisruhan yang terjadi saat PPDB sekarang akan terulang lagi," kata anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR Jakarta, Jumat (21/6).
Seperti diberitakan, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di Jakarta, Kamis (20/6) malam, menyatakan, Mendikbud Muhadjir Effendy merespons usulan Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi PPDB dan desakan masyarakat sehingga Permendikbud PPDB itu diperbaiki di jalur prestasi.
Permendikbud itu menyebutkan PPBD dalam zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan 5%. Sehingga revisi Permendikbud 51/2018 tentang jalur prestasi menjadi 80% zonasi, 15% prestasi, 5% perpindahan.
Ferdiansyah sebelumnya pernah mengingatkan agar zonasi PPDB tidak bersifat kaku namun fleksibel mengingat keragaman daerah yang belum semuanya siap. Dia mengusulkan agar rentang zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan bersifat luwes.
Baca juga: Karena Kisruh, PPDB Direvisi
Dia melanjutkan, selain revisi jalur prestasi, Kemendikbud diminta mempertimbangkan kembali gagasan pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis PPDB 2019 pada Permendikbud 51/2018.
Ferdiansyah mencontohkan terdapat salah satu poin pemberian sanksi yakni relokasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang tertuang pada Pasal 41 Ayat 1 Permendikbud tersebut.
Hemat dia, sanksi relokasi dana BOS diberikan kepada Pemda berpotensi merugikan siswa terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah. Pasalnya, relokasi dana BOS bisa berarti pengurangan alokasi anggaran kebutuhan sekolah bagi siswa miskin.
"Sebab pemberian bantuan dana BOS itu dihitung berdasarkan kepala alias jumlah siswanya," ujarnya.
Menurutnya, jika Kemendikbud ingin memberikan sanksi kepada Pemda jangan sampai malah membatasi hak-hak anak Indonesia yang masih berusia sekolah. Sebab, berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kemendikbud sebelum menerbitkan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas agar dilakukan uji publik terlebih dulu. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Tasikmalaya dan Garut yang terpilih ke lima kali pada Pileg 2019 ini juga meminta Kemendikbud dapat melakukan komunikasi dan konsultasi kepada mitra Komisi X DPR secara berkesinambungan. (OL-1)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved