Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta tidak bersifat parsial, tetapi komprehensif agar tidak menimbulkan kekisruhan kembali ke depannya.
"Saya kira respons pemerintah melalui Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang merevisi Permendikbud No 51 tentang Zonasi PPDB mesti komprehensif tidak hanya semata revisi jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15% saja. Jika bersifat parsial saya khawatir kekisruhan yang terjadi saat PPDB sekarang akan terulang lagi," kata anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR Jakarta, Jumat (21/6).
Seperti diberitakan, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di Jakarta, Kamis (20/6) malam, menyatakan, Mendikbud Muhadjir Effendy merespons usulan Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi PPDB dan desakan masyarakat sehingga Permendikbud PPDB itu diperbaiki di jalur prestasi.
Permendikbud itu menyebutkan PPBD dalam zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan 5%. Sehingga revisi Permendikbud 51/2018 tentang jalur prestasi menjadi 80% zonasi, 15% prestasi, 5% perpindahan.
Ferdiansyah sebelumnya pernah mengingatkan agar zonasi PPDB tidak bersifat kaku namun fleksibel mengingat keragaman daerah yang belum semuanya siap. Dia mengusulkan agar rentang zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan bersifat luwes.
Baca juga: Karena Kisruh, PPDB Direvisi
Dia melanjutkan, selain revisi jalur prestasi, Kemendikbud diminta mempertimbangkan kembali gagasan pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis PPDB 2019 pada Permendikbud 51/2018.
Ferdiansyah mencontohkan terdapat salah satu poin pemberian sanksi yakni relokasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang tertuang pada Pasal 41 Ayat 1 Permendikbud tersebut.
Hemat dia, sanksi relokasi dana BOS diberikan kepada Pemda berpotensi merugikan siswa terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah. Pasalnya, relokasi dana BOS bisa berarti pengurangan alokasi anggaran kebutuhan sekolah bagi siswa miskin.
"Sebab pemberian bantuan dana BOS itu dihitung berdasarkan kepala alias jumlah siswanya," ujarnya.
Menurutnya, jika Kemendikbud ingin memberikan sanksi kepada Pemda jangan sampai malah membatasi hak-hak anak Indonesia yang masih berusia sekolah. Sebab, berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kemendikbud sebelum menerbitkan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas agar dilakukan uji publik terlebih dulu. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Tasikmalaya dan Garut yang terpilih ke lima kali pada Pileg 2019 ini juga meminta Kemendikbud dapat melakukan komunikasi dan konsultasi kepada mitra Komisi X DPR secara berkesinambungan. (OL-1)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved