Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KLHK: Indonesia Komitmen Lanjutkan Moratorium Hutan

Dhika Kusuma Winata
18/6/2019 19:10
KLHK:  Indonesia Komitmen Lanjutkan Moratorium Hutan
Menteri LHK Siti Nurbaya saat berbicara di diskusi Forest for Peace and Well-Being pada ajang Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019(Dok. KLHK)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan komitmen pemerintah terkait dengan penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forest for Peace and Well-Being pada ajang Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6).

"Langkah korektif ini (moratorium) efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," ucapnya.

Ia melanjutkan, kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan menusia sebagai sebuah kesatuan yang penting.

Baca juga : Kebijakan Kehutanan Indonesia Jadi Perhatian Internasional

Pendekatan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai wahana mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu terbukti membuahkan hasil untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat.

"Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya," tegasnya.

Ia memaparkan pada 2014, data menunjukkan alokasi lahan hutan untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi sebesar 98,53% dan hanya 1,35% untuk masyarakat.

Pada periode 2015-2019, angkanya berubah secara signifikan. Masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8% (5,8 juta hektare) melalui reforma agraria dari lahan hutan (2,4 juta hektare) dan perhutanan sosial (3,4 juta hektare).

Target pemerintah, reforma agraria akan mencakup 4,1 juta hektare dan perhutanan sosial akan mencakup 12,7 juta hektare. Adapun pemberian akses bagi masyarakat adat hingga Mei 2019 telah disiapkan 472.000 hektare hutan adat dan ditargetkan akan mencapai 6,3 juta hektare.

Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Terakhir moratorium ditandatangani oleh Jokowi melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

KLHK saat ini telah mengusulkan agar moratorium dipermanenkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya