Kebijakan Kehutanan Indonesia Jadi Perhatian Internasional

Dhika Kusuma Winata
18/6/2019 15:45
Kebijakan Kehutanan Indonesia Jadi Perhatian Internasional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua dari kiri)(Dok. Humas KLHK)

BERBAGAI langkah korektif sektor lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi fokus perhatian pada forum internasional Asia-Pacific Forestry Week (APFW).

Agenda tersebut bersamaan dengan pertemuan ke-28 Asia Pacific Forestry Commission (APFC) di Incheon, Korea Selatan, pada 17-21 Juni 2019.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang menjadi tamu utama pada pembukaan APFW 2019, Selasa (18/6), menyampaikan kebijakan korektif pemerintahan Jokowi di bidang lingkungan dan kehutanan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan tersebut di antaranya reforma agraria dalam bentuk tanah obyek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial, perubahan iklim, restorasi gambut, reklamasi lahan kritis, sistem verifikasi legalitas kayu, dan pengelolaan kebakaran hutan dan lahan.

"Reforma Agraria bertujuan mengurangi konflik tenurial melalui penataan permukiman masyarakat serta lahan mata pecaharian masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Dengan TORA masyarakat mendapatkan akses kepemilikan legal sehingga bisa merasa secure," kata Menteri Siti.

Baca juga: Redistribusi Kawasan Hutan untuk Masyarakat Dipercepat

Sejalan dengan itu, lanjutnya, pemerintahan Jokowi juga melaksanakan program perhutanan sosial dan pengakuan secara resmi hutan adat. Semua itu dalam kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Dalam forum internasional tersebut Indonesia juga terpilih sebagai salah satu vice-chair yang diwakili Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto. Adapun tema yang diangkat pada dalam forum ialah Forest for Peace and Well-Being (Hutan untuk Kedamaian dan Kesejahteraan).

"Sidang sangat mengapresiasi platform Indonesia dalam mewujudkan Forest for Peace and Well-being terutama yang terkait dalam penyelesaian konflik akses lahan, konflik tenurial adat, kemiskinan melalui pemberian akses Perhutanan Sosial dan Hutan Adat," ungkap Bambang.

Apresiasi tersebut didasari concern pemerintah dengan program pemerataan ekonomi yang bertumpu tidak hanya pada akses lahan tetapi juga kesempatan untuk mendapatkan akses permodalan dan pasar serta peningkatan kapasitas masyarakat.

Hingga Mei 2019, akses lahan hutan kepada masyarakat yang diberikan untuk TORA mencapai 2,4 juta hektare, perhutanan sosial sebesar 3,1 juta hektare, dan pengakuan hutan adat sebesar 0,47 juta hektare.

Melalui skema pemberian akses lahan berupa hutan rakyat, imbuh Bambang, pemerintah turut memfasilitasi akses pasar. Saat ini sumber bahan baku untuk industri kayu di Indonesia berasal dari kayu rakyat dengan sumbangan 14,3% dari total 8,25 juta meter kubik.

"Pemerintah mengintervensi terkait dengan fasilitasi akses pasar kayu legal. Saat ini terdapat 294 kelompok petani hutan yang terdiri dari 106 ribu orang anggota dengan luas area sekitar 1 juta hektare. Tahun ini akan difasilitasi 140 kelompok petani hutan untuk produktivitas mereka melalui dukungan kebijakan, peralatan dan pembinaan," terang Bambang.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya