Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KLHK Minta Pengembalian Impor Limbah yang tak Sesuai Ketentuan

Indriyani Astuti
10/6/2019 15:15
KLHK Minta Pengembalian Impor Limbah yang tak Sesuai Ketentuan
Sejumlah aktivis lingkungan melakukan aksi teatrikal mengenai limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati tengah berkoordinasi dengan perusahaan yang melakukan impor limbah nonBahan Berbahaya dan Beracun (B3) agar mengembalikan limbah ke negara asal.

Hal itu dilakukan menyusul adanya temuan limbah plastik dalam paket impor kertas bekas dari luar negeri yang ditemukan di Surabaya dan  Batam, beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan dalam Konvensi Basel pasal 9 serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun memuat mekanisme hingga daftar limbah non-B3 yang dapat diimpor dan diketahui impor yang kini dilakukan tersebut tidak sesuai ketentuan.

"Koordinasinya, KLHK harus kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, bea cukai serta Kementerian Luar Negeri dan harus dilakukan notifikasi ke negara yang mengimpor. Kami minggu ini mengoordinasikan untuk proses pengembalian," terang Vivien seusai menghadiri acara Halalbihalal di Kementerian LHK, Jakarta, Senin (10/6).

Baca juga: Impor Limbah Plastik Diperketat

Vivien menjelaskan hasil temuan 11 kontainer limbah di Batam berisi scarp plastik. Sedangkan temuan di Surabaya berupa 5 kontainer berisi kertas namun bercampur dengan sampah domestik. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan asal negara limbah tersebut.

"Yang masih bisa dikembalikan ialah yang masih di dalam kontainer karena di Surabaya itu ada yang sudah terbuka," terangnya.

Menurutnya, impor limbah plastik diperbolehkan, tetapi harus berbentuk biji plastik, homogen sudah bersih dan berbentuk produk jadi. Selain itu, konten lokal harus dicapai 50% dan tidak boleh berasal dari limbah yang bercampur B3. Saat ini, pihak KLHK tengah melakukan uji laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya limbah yang mengandung B3. Apabila ada kandungan tersebut, maka impor limbah di Batam berpotensi melanggar Konvensi Basel.

Vivien menegaskan terkait impor sampah telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah plastik untuk industri daur ulang sesuai UU itu harus dalam kondisi bersih, siap diolah dan tanpa residu. Sedangkan limbah B3 sudah jelas diatur dalam PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak boleh masuk Indonesia.

Sebelumnya dugaan penyelundupan limbah plastik disoroti oleh Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan atau Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Mereka menduga limbah plastik itu diselundupkan lewat impor kertas bekas dari Australia untuk keperluan industri.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya