Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anak Korban Peristiwa 22 Mei Bisa Berlebaran dengan Keluarga

Indriyani Astuti
04/6/2019 11:40
Anak Korban Peristiwa 22 Mei Bisa Berlebaran dengan Keluarga
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5).(Antara )

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau pelaksanaan proses pemeriksaan 52 anak korban peristiwa 22 Mei 2019, diduga terlibat kegiatan demonstrasi di Jakarta.

"Posisi anak-anak saat ini dalam 'titipan' karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan," ujar Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty melalui siaran pers, di Jakarta, pada Selasa (4/6).

Sebagian besar anak-anak, bisa berlebaran dengan keluarga mereka setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik selesai. Sitti menjelaskan proses hukum dilakukan dengan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA. Pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib diupayakan diversi.

Sitti mengatakan dalam prosesnya, selain didampingi oleh orang tua atau wali, anak juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai itu bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Idul Fitri ini, Sitti menuturkan belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu mereka diizinkan melaksanakan lebaran bersama keluarga (cuti), sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda.

baca juga: Polisi Ajak Belanja Anak Yatim di Mal

"Anak-anak ini diberikan masa libur cuti yang cukup dan pihak BAPAS memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut," terang Sitti.

Hingga Senin (3/6), Sitti mengatakan beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI terkait proses hukum anak mereka. Serta masalah ketersediaan pendamping hukum. Ia menyampaikan undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika keluarga tidak mampu, negara wajib menyediakannya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya