Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau pelaksanaan proses pemeriksaan 52 anak korban peristiwa 22 Mei 2019, diduga terlibat kegiatan demonstrasi di Jakarta.
"Posisi anak-anak saat ini dalam 'titipan' karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan," ujar Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty melalui siaran pers, di Jakarta, pada Selasa (4/6).
Sebagian besar anak-anak, bisa berlebaran dengan keluarga mereka setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik selesai. Sitti menjelaskan proses hukum dilakukan dengan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA. Pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib diupayakan diversi.
Sitti mengatakan dalam prosesnya, selain didampingi oleh orang tua atau wali, anak juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai itu bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Idul Fitri ini, Sitti menuturkan belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu mereka diizinkan melaksanakan lebaran bersama keluarga (cuti), sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda.
baca juga: Polisi Ajak Belanja Anak Yatim di Mal
"Anak-anak ini diberikan masa libur cuti yang cukup dan pihak BAPAS memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut," terang Sitti.
Hingga Senin (3/6), Sitti mengatakan beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI terkait proses hukum anak mereka. Serta masalah ketersediaan pendamping hukum. Ia menyampaikan undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika keluarga tidak mampu, negara wajib menyediakannya. (OL-3)
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved