Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri mengapresiasi koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel, yang secara proaktif memberi perhatian dan imbauan kepada perusahaan tentang kewajiban batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Secara keselurahan perusahaan yang tergabung dalam APINDO Kalsel sudah memenuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya. Hal ini bisa dilihat dengan sepinya posko pengaduan THR yang dibuat oleh Disnaker Kalsel,” ungkap Syamsul saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Banjarmasin, Kalsel, Selasa (28/5) lalu.
Baca juga: Soal Calon Hakim Agung, Persepsi DPR-KY Perlu Disamakan
Sebagaimana diketahui, ketentuan tentang THR merupakan bagian dari upah pokok yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini, diatur aturan yang cukup rinci tentang THR, mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap. Ketentuan tersebut mengatur tentang pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, ungkapnya.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, tahun ini Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019. PolitikusPartai Golkar ini menambahkan, surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dengan disertai sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR.
“Dengan adanya Kunjungan Kerja Spesifik tentang pengawasan THR ini, Komisi IX dapat mengetahui sekiranya ada permasalahan terhadap pembayaran THR perusahaan kepada pekerja untuk dapat diperoleh kejelasan dan dicarikan penyelesaian yang terbaik. Sehingga pemenuhan hak-hak pekerja melalui pembayaran THR ini terpenuhi agar kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan,” tandas Syamsul.
Baca juga: Kivlan Zein Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Sedangkan temuan-temuan terhadap pembayaran THR ini diharapkan menjadi masukan guna penyempurnaan dalam kebijakan pengupahan, terutama terhadap pembyaran THR ini.
“Pada Kunjungan Kerja Spesifik kali ini kami juga didampingi para mitra kerja Komisi IX, dengan harapan jika ada permasalahan teknis bisa langsung didiskusikan dan dicarikan solusinya,” tandas legislator dapil Sulsel itu. (RO/OL-6)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved