Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peta Hutan Adat Ditetapkan

Dhika Kusuma Winata [email protected]
28/5/2019 05:20
 Peta Hutan Adat Ditetapkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakar( antara)

MENINDAKLANJUTI arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I, di Jakarta, kemarin. Penetapan itu untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia.

Peta yang telah dinanti-nanti kalangan masyarakat adat itu ditargetkan mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan.

Melalui surat keputusan (SK) Nomor 312/MenLHK/Setjen PSKL.1/4/2019, ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas 472.981 hektare (ha). Luasan itu terdiri atas hutan negara 384.896 ha, areal penggunaan lain (APL) 68.935 ha, dan hutan adat 19.150 ha. Melalui keputusan itu pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

"Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. Penetapan peta hutan adat ini memberikan jaminan dan upaya percepatan pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan," jelas Siti.

Dengan penetapan peta itu, pemerintah kembali mendorong pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B yang menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

"Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga), serta untuk memfasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah terkait dengan masyarakat dan hutan adat," imbuh Siti.

Upaya percepatan

Sebelumnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 yang dikeluarkan pada 2013, hutan adat bukan lagi menjadi bagian hutan negara. KLHK kemudian menggodok aturan untuk segera memberikan pengakuan tersebut.

Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak saat itu penetapan hutan adat yang diberikan pemerintah telah mencapai 49 unit dengan luasan total 22.193 ha.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto menambahkan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para gubernur untuk mendukung percepatan penetapan hutan adat melalui penerbitan perda atau produk hukum daerah lainnya untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Jika sudah ada perda pengakuan dan usulan wilayah, penetapan hutan adat oleh Kementerian LHK bisa segera dilakukan.

Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) Dahniar Andriani mengapresiasi langkah pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat. Ia mengatakan, meski jumlah hutan adat yang sudah ditetapkan belum signifikan, pihaknya melihat sudah ada upaya nyata dari pemerintah untuk mempercepat penetapan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya