Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peta Hutan Adat. Peta yang telah dinantikan kalangan masyarakat adat itu ditargetkan mampu menjadi instrumen mempercepat pengakuan hutan adat dan menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Siti Nurbaya, di Jakarta, Senin (27/5), menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Melalui SK Nomor 312/MenLHK/Setjen PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada 29 April 2019, ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas 472.981 Ha.
Jumlah itu terdiri atas Hutan Negara seluas 384.896 Ha, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas 19.150 Ha. Melalui keputusan ini juga, penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.
"Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. Penetapan Peta Hutan Adat ini memberikan jaminan dan upaya percepatan pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan,'' jelas Menteri Siti.
Baca juga: Akui Hutan Adat, Bukti Negara Akui Nilai dan Jati Diri Bangsa
Penetapan Peta Hutan Adat tersebut untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia. Dengan penetapan itu, pemerintah kembali mendorong pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B yang menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
''Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga), serta untuk memfasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah terkait masyarakat dan hutan adat,'' imbuh Siti.
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 yang dikeluarkan pada 2013 lalu, hutan adat bukan lagi menjadi bagian hutan negara. KLHK kemudian menggodok aturan agar segera memberikan pengakuan tersebut. Menteri LHK mengganti Peraturan Menteri Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak dengan Peraturan Menteri Nomor P.21/Menlhk Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak saat itu hingga penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ini, penetapan hutan adat yang diberikan pemerintah telah mencapai 49 unit SK dengan luasan total 22.193 Ha.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menambahkan pihaknya akan segera bersurat kepada para Gubernur untuk mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan perda atau produk hukum daerah lainnya untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Jika sudah ada perda pengakuan dan usulan wilayah, penetapan hutan adat oleh KLHK bisa segera dilakukan.
Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) Dahniar Andriani mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pengakuan hutan adat. Ia mengatakan meski hutan adat yang sudah ditetapkan angkanya belum signifikan, namun pihaknya melihat sudah ada upaya nyata dari pemerintah untuk mempercepat penetapan.
"Ke depan salah satu yang bisa dilakukan ialah melalui penyiapan baseline data hutan adat yang bisa ditetapkan pemerintah,'' tuturnya.(OL-5)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Sepanjang 2021-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan area adat. Pada Januari-September 2023 terjadi 12 kasus kriminalisasi warga adat.
USK pun menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang melakukan program ini. Mahasiswa yang ikut kegiatan belajar ini berasal dari berbagai fakultas di USK.
Program ini merupakan inovasi baru dan perdana terkait Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved