Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PEMERINTAH beserta aparat penegak hukum bakal memperkuat pengawasan peredaran satwa dilindungi yang diperdagangkan ilegal melalui media sosial dan internet. Pengetatan pengawasan juga dilakukan seiring meningkatnya tren perdagangan secara daring.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, berbagai institusi kini telah sepaham untuk menggencarkan pengawasan di dunia maya. Hal itu untuk meredam maraknya perdagangan ilegal yang kecenderungannya kini beralih secara daring.
"Beberapa tahun terakhir penegakan hukum perdagangan satwa ilegal modusnya banyak yang menggunakan media sosial. Berdasarkan pemantauan kami, ada tren peningkatan sejak 2017," ujarnya di sela-sela Lokakarya Penguatan Jejaring Kerja Satuan Tugas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), di Jakarta, Kamis (9/5).
Dalam agenda tersebut, disepakati berbagai lembaga antara lain KLHK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Badan Intelijen Negara, akan memperkuat pengawasan dengan membangun jaringan antar institusi. Selain itu, juga akan dilakukan pertukaran informasi dan data.
"Kami ingin membangun jaringan antar lembaga ini untuk penguatan pemantauan. Perdagangan ilegal satwa yang marak ini harus terus ditekan agar sumber daya hayati kita terlindungi," imbuh Rasio.
Ia menyampaikan, selama empat tahun terakhir, Ditjen Penegakan Hukum KLHK menggelar sekitar 250 operasi penanganan kejahatan satwa dilindungi. Sebanyak 200 kasus telah disidik dan berstatus P21. Jumlah kasus itu sepertiga dari keseluruhan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani KLHK yakni sebanyak 617 kasus.
Baca juga: Anak Papua Harumkan Nama Indonesia di Kampus Amerika
"Tekanan terhadap sumber daya hayati kita dengan perdagangan ilegal masih signifikan karena itu penegakan hukumnya juga diperkuat lintas lembaga," ujar Rasio.
Berdasarkan pantauan Tim Patroli Siber Gakkum KLHK, ditemukan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial kurun waktu Oktober 2017-April 2019 mencapai 1.180 unggahan.
Berdasarkan permintaan KLHK, sepanjang tahun ini platform media sosial telah menutup 78 akun media sosial yang terkait dengan perdagangan ilegal. Satwa dilindungi yang marak dipergadangkan antara lain berbagai jenis burung, reptil, anak harimau, kucing hutan, dan lainnnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan mengenai penguatan pengawasan secara terpadu, pihaknya akan mengkaji kemungkinan dibentuknya tim siber gabungan yang terdiri dari berbagai instansi penegak hukum dan kementerian.
Ia menambahkan salah satu hal krusial dalam menciptakan efek jera kepada para pelaku kejahatan satwa dilindungi ialah hukuman berat. Pihaknya mendorong penegak hukum lain dan pengadil di meja hijau untuk memberi hukuman maksimal kepada pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yakni lima tahun penjara.
Ia menyebutkan KLHK juga tidak terpaku pada UU KSDAE dengan mendorong diterapkannya instrumen hukum lainnya seperti UU ITE. (OL-1)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved