Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap sertifikasi halal tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta berkoordinasi dengan dinas perindustrian, dinas perdagangan, serta asosiasi produsen makanan dan minuman dalam melakukan pembinaan bagi UMKM.
Ia mengatakan itu terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mengamanatkan sertifikat halal dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, semangat dari UU JPH ialah melindungi warga Indonesia, khususnya muslim, yang ingin mengonsumsi produk halal tanpa membuat iklim usaha terbebani dengan aturan tentang persyaratan tersebut.
Baca juga: PBNU dan 10 Ormas Islam: Keselamatan Umat yang Terpenting
"UMKM tidak boleh terbebani dengan pungutan yang mengklaim memberikan label halal terhadap produk," tuturnya ketika dihubungi, kemarin. Ia juga mengatakan, sudah ada lembaga yang mempunyai otoritas menyatakan suatu produk halal ataupun haram, salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). (Ind/H-1)
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved