Sertifikasi Halal Jangan Bebani UMKM

MI
20/4/2019 09:30
Sertifikasi Halal Jangan Bebani UMKM
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily(MI/Susanto)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap sertifikasi halal tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta berkoordinasi dengan dinas perindustrian, dinas perdagangan, serta asosiasi produsen makanan dan minuman dalam melakukan pembinaan bagi UMKM.

Ia mengatakan itu terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mengamanatkan sertifikat halal dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, semangat dari UU JPH ialah melindungi warga Indonesia, khususnya muslim, yang ingin mengonsumsi produk halal tanpa membuat iklim usaha terbebani dengan aturan tentang persyaratan tersebut.

Baca juga: PBNU dan 10 Ormas Islam: Keselamatan Umat yang Terpenting

"UMKM tidak boleh terbebani dengan pungutan yang mengklaim memberikan label halal terhadap produk," tuturnya ketika dihubungi, kemarin. Ia juga mengatakan, sudah ada lembaga yang mempunyai otoritas menyatakan suatu produk halal ataupun haram, salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). (Ind/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya