Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perlu Solusi Lain Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Indriyani Astuti
20/4/2019 09:15
Perlu Solusi Lain Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar(ist)

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, belum mengatasi masalah kesulitan arus kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, aturan baru itu membantu likuiditas BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit (RS) sangat besar dan berpotensi mengganggu operasional RS dan pelayanan kesehatan kepada peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Data BPJS Watch menunjukan, hingga akhir Januari lalu utang BPJS Kesehatan kepada RS yang sudah jatuh Rp12,97 triliun, sedangkan liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses sebesar Rp3,93 triliun.

"Dari data akhir Januari 2019 sudah terlihat besarnya klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan. Selain mengganggu cash flow RS dan pelayanan ke peserta JKN, tentu nilai klaim yang sudah jatuh tempo akan semakin besar karena ada denda 1% yang harus dibayar BPJS Kesehatan atas keterlambatan pembayaran," kata Timboel di Jakarta, Kamis (19/4).

Untuk mengatasi masalah kesulitan arus kas BPJS Kesehatan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 33 Tahun 2019. Apabila BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas setelah dilakukan proses pembayaran dana iuran penerima bantuan iuran (PBI) paling banyak 3 (tiga) bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI untuk paling banyak dua bulan berikutnya.

Baca juga: Kemenkes Minta Faskes Disiagakan untuk Caleg Stres

Dengan merujuk pada peraturan yang dikeluarkan pada akhir Maret 2019 itu, pemerintah bisa membayar lima bulan iuran peserta PBI di awal kepada BPJS Kesehatan.

Menurut Timboel, jumlah PBI saat ini sekitar 96,5 juta peserta. Iuran per lima bulan dari APBN untuk 96,5 juta PBI dikalikan Rp23.000, dana yang diperoleh BPJS Kesehatan Rp11,09 triliun.

Dana sebesar itu oleh BPJS Kesehatan sudah dibayarkan untuk menutup utang ke RS yang jatuh tempo pada 15 April lalu.

"Untuk jangka pendek, utang ke RS bisa dikurangi. Namun, potensi utang BPJS Kesehatan ke RS tetap masih tinggi dan ini akan memicu defisit pada bulan-bulan berikutnya," ucap Timboel.

Oleh karena itu, ia menilai Peraturan Menteri Keuangan No 33/2019 bisa mengatasi utang jangka pendek BPJS Kesehatan, tetapi belum mampu mengatasi defisit secara sistemik.

Lebih besar

Secara terpisah Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengatakan BPJS Kesehatan menerima iuran dari peserta setiap bulan berkisar antara Rp6,5 triliun sampai Rp7,5 triliun. Namun, dana yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran klaim ke RS jauh lebih besar, rata-rata Rp8 triliun. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik