Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, belum mengatasi masalah kesulitan arus kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, aturan baru itu membantu likuiditas BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit (RS) sangat besar dan berpotensi mengganggu operasional RS dan pelayanan kesehatan kepada peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Data BPJS Watch menunjukan, hingga akhir Januari lalu utang BPJS Kesehatan kepada RS yang sudah jatuh Rp12,97 triliun, sedangkan liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses sebesar Rp3,93 triliun.
"Dari data akhir Januari 2019 sudah terlihat besarnya klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan. Selain mengganggu cash flow RS dan pelayanan ke peserta JKN, tentu nilai klaim yang sudah jatuh tempo akan semakin besar karena ada denda 1% yang harus dibayar BPJS Kesehatan atas keterlambatan pembayaran," kata Timboel di Jakarta, Kamis (19/4).
Untuk mengatasi masalah kesulitan arus kas BPJS Kesehatan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 33 Tahun 2019. Apabila BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas setelah dilakukan proses pembayaran dana iuran penerima bantuan iuran (PBI) paling banyak 3 (tiga) bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI untuk paling banyak dua bulan berikutnya.
Baca juga: Kemenkes Minta Faskes Disiagakan untuk Caleg Stres
Dengan merujuk pada peraturan yang dikeluarkan pada akhir Maret 2019 itu, pemerintah bisa membayar lima bulan iuran peserta PBI di awal kepada BPJS Kesehatan.
Menurut Timboel, jumlah PBI saat ini sekitar 96,5 juta peserta. Iuran per lima bulan dari APBN untuk 96,5 juta PBI dikalikan Rp23.000, dana yang diperoleh BPJS Kesehatan Rp11,09 triliun.
Dana sebesar itu oleh BPJS Kesehatan sudah dibayarkan untuk menutup utang ke RS yang jatuh tempo pada 15 April lalu.
"Untuk jangka pendek, utang ke RS bisa dikurangi. Namun, potensi utang BPJS Kesehatan ke RS tetap masih tinggi dan ini akan memicu defisit pada bulan-bulan berikutnya," ucap Timboel.
Oleh karena itu, ia menilai Peraturan Menteri Keuangan No 33/2019 bisa mengatasi utang jangka pendek BPJS Kesehatan, tetapi belum mampu mengatasi defisit secara sistemik.
Lebih besar
Secara terpisah Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengatakan BPJS Kesehatan menerima iuran dari peserta setiap bulan berkisar antara Rp6,5 triliun sampai Rp7,5 triliun. Namun, dana yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran klaim ke RS jauh lebih besar, rata-rata Rp8 triliun. (H-1)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved