Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit

Indriyani Astuti
16/4/2019 17:00
BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit
BPJS Kesehatan( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/18.)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar uutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga membayarkan Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengatakan tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo 15 April 2019, dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutannya sesuai catatan BPJS Kesehatan .

"Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Fadlul di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (16/4).

Pembayaran itu diberikan pada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Adapun Rp11 triliun didapat dari hasil iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah dan iuran peserta non-PBI yang diterima BPJS Kesehatan.

Fadul merinci setiap bulannya menerima iuran Rp6,5 triliun sampai Rp7,5 triliun. Akan tetapi, dana klaim untuk RS yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan rata-rata sebesar Rp8 triliun.

"Tagihan itu bergerak terus, peserta juga datang untuk pelayanan," terangnya.

Dijelaskan Fadlul, untuk utang klaim RS pada Januari hingga Maret,  pembayaran sudah dilakukan. BPJS Kesehatan dapat menarik iuran tiga bulan di awal untuk peserta PBI sebesar Rp2, 2 triliun. Pembayarannya dibayar setiap tanggal 5.

Peraturan Menteri Keuangan No 33/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, memperkenankan BPJS Kesehatan mencairkan lagi dana iuran PBI setelah tiga bulan pembayaran di awal.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan BPJS Kesehatan juga membayarkan dana kapitasi sebesar Rp1,1 triliun yang jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 15 untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.

Iqbal mengatakan, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa menunaikan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Iqbal. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik