Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KASUS pengeroyokan dan kekerasan pada Audrey, 14, siswi SMP Negeri 17 Pontianak oieh 12 pelajar sejumlah SMA yang viral di media sosial.(medsos) menuai keprihatinan serta mendapat sorotan banyak pihak .
Di antaranya, psikolog forensic Reza Indragiri Amriel yang menyoroti munculnya petisi #JusticeForAudrey. Menurutnya, petisi itu belum menyentuh substansi tuntutan kongret atas peristiwa kekerasan tersebut.
“Hari ini petisi #justiceforaudrey mengalir deras. Persoalannya, apa tuntutan konkret dalam petisi tersebut? Saya tidak temukan,” kata Reza Indragiri melalui keterangan tertulisnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/4).
Reza mengingatkan pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA),yang mewanti-wanti pentingnya antara lain penegakan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pandangan normatif yang justru sewajarnya dibaca dengan dahi berkerut
Dia memaparkan lima catata penting dalam menanggapi kasus kekerasan Audrey tersebut. Pertama, apakah bersepakat bahwa filosofi rehabilitatif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak malah membuat hukum tampak melembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras.
Kedua, tentang sebutan juvenile delinquency--walau terkesan humanis--sebutan itu malah mengecilkan bobot keseriusan masalah. Reza mengusulkan penggunaan istilah criminal delinquency.
Ketiga, Filosofi rehabilitatif membutuhkan kolaborasi antara institusi penegakan hukum dan institusi-institusi selain itu.
“Sepakatkah kita bahwa ketika filosofi rehabilitatif tersebut diterapkan, faktanya kesiapan multisektor, multikementerian, multilembaga masih belum sepenuhnya bisa diharapkan?” cetusnya.
Baca juga: Soal Kasus Audrey, Kemendikbud Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos
Keempat, kasus pengeroyokan di kalangan anak-anak adalah tipikal. Barangkali tidak sedikit dari kasus-kasus pengeroyokan itu yang diatasi lewat diversi.
"Sepakatkah kita bahwa diversi (sebagai salah satu pengejawantahan filosofi rehabilitatif) belum tertakar kemujarabannya bagi pemulihan hak korban, perbaikan tabiat dan perilaku pelaku, serta jaminan akan rasa aman publik," tambahnya.
Kelima, atas dasar itu semua, pada tataran fundamental, sepakatkah kita untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisinya ialah penurunan batasan usia anak, penentuan jenis perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi yang diperberat atau bahkan dikecualikan dari UU SPPA, dan penetapan batas hukuman minimal.
"Dari "Justice for Audrey", kita beranjak meluas ke "Justice for All",” pungkasnya. (A-5)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved