Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Psikolog Forensik Beri Lima Catatan Kasus Kekerasan Audrey

Syarief Oebaidillah
10/4/2019 18:45
Psikolog Forensik Beri Lima Catatan Kasus Kekerasan Audrey
Ilustrasi(Ist)

KASUS pengeroyokan dan kekerasan pada Audrey, 14, siswi SMP Negeri 17 Pontianak oieh 12 pelajar sejumlah SMA yang viral di media sosial.(medsos) menuai keprihatinan serta mendapat sorotan banyak pihak .

Di antaranya, psikolog forensic Reza Indragiri Amriel yang menyoroti munculnya petisi #JusticeForAudrey. Menurutnya, petisi itu belum menyentuh substansi tuntutan kongret atas peristiwa kekerasan tersebut.

“Hari ini petisi #justiceforaudrey mengalir deras. Persoalannya, apa tuntutan konkret dalam petisi tersebut? Saya tidak temukan,” kata Reza Indragiri melalui keterangan tertulisnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/4).

Reza mengingatkan pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA),yang mewanti-wanti pentingnya antara lain penegakan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pandangan normatif yang justru sewajarnya dibaca dengan dahi berkerut

Dia memaparkan lima catata penting dalam menanggapi kasus kekerasan Audrey tersebut. Pertama, apakah bersepakat bahwa filosofi rehabilitatif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak malah membuat hukum tampak melembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras.

Kedua, tentang sebutan juvenile delinquency--walau terkesan humanis--sebutan itu malah mengecilkan bobot keseriusan masalah. Reza mengusulkan penggunaan istilah criminal delinquency.

Ketiga, Filosofi rehabilitatif membutuhkan kolaborasi antara institusi penegakan hukum dan institusi-institusi selain itu. 

“Sepakatkah kita bahwa ketika filosofi rehabilitatif tersebut diterapkan, faktanya kesiapan multisektor, multikementerian, multilembaga masih belum sepenuhnya bisa diharapkan?” cetusnya.

Baca juga: Soal Kasus Audrey, Kemendikbud Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos 

Keempat, kasus pengeroyokan di kalangan anak-anak adalah tipikal. Barangkali tidak sedikit dari kasus-kasus pengeroyokan itu yang diatasi lewat diversi. 

"Sepakatkah kita bahwa diversi (sebagai salah satu pengejawantahan filosofi rehabilitatif) belum tertakar kemujarabannya bagi pemulihan hak korban, perbaikan tabiat dan perilaku pelaku, serta jaminan akan rasa aman publik," tambahnya.

Kelima, atas dasar itu semua, pada tataran fundamental, sepakatkah kita untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisinya ialah penurunan batasan usia anak, penentuan jenis perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi yang diperberat atau bahkan dikecualikan dari UU SPPA, dan penetapan batas hukuman minimal. 

"Dari "Justice for Audrey", kita beranjak meluas ke "Justice for All",” pungkasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik