Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pengeroyokan dan kekerasan pada Audrey, 14, siswi SMP Negeri 17 Pontianak oieh 12 pelajar sejumlah SMA yang viral di media sosial.(medsos) menuai keprihatinan serta mendapat sorotan banyak pihak .
Di antaranya, psikolog forensic Reza Indragiri Amriel yang menyoroti munculnya petisi #JusticeForAudrey. Menurutnya, petisi itu belum menyentuh substansi tuntutan kongret atas peristiwa kekerasan tersebut.
“Hari ini petisi #justiceforaudrey mengalir deras. Persoalannya, apa tuntutan konkret dalam petisi tersebut? Saya tidak temukan,” kata Reza Indragiri melalui keterangan tertulisnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/4).
Reza mengingatkan pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA),yang mewanti-wanti pentingnya antara lain penegakan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pandangan normatif yang justru sewajarnya dibaca dengan dahi berkerut
Dia memaparkan lima catata penting dalam menanggapi kasus kekerasan Audrey tersebut. Pertama, apakah bersepakat bahwa filosofi rehabilitatif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak malah membuat hukum tampak melembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras.
Kedua, tentang sebutan juvenile delinquency--walau terkesan humanis--sebutan itu malah mengecilkan bobot keseriusan masalah. Reza mengusulkan penggunaan istilah criminal delinquency.
Ketiga, Filosofi rehabilitatif membutuhkan kolaborasi antara institusi penegakan hukum dan institusi-institusi selain itu.
“Sepakatkah kita bahwa ketika filosofi rehabilitatif tersebut diterapkan, faktanya kesiapan multisektor, multikementerian, multilembaga masih belum sepenuhnya bisa diharapkan?” cetusnya.
Baca juga: Soal Kasus Audrey, Kemendikbud Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos
Keempat, kasus pengeroyokan di kalangan anak-anak adalah tipikal. Barangkali tidak sedikit dari kasus-kasus pengeroyokan itu yang diatasi lewat diversi.
"Sepakatkah kita bahwa diversi (sebagai salah satu pengejawantahan filosofi rehabilitatif) belum tertakar kemujarabannya bagi pemulihan hak korban, perbaikan tabiat dan perilaku pelaku, serta jaminan akan rasa aman publik," tambahnya.
Kelima, atas dasar itu semua, pada tataran fundamental, sepakatkah kita untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisinya ialah penurunan batasan usia anak, penentuan jenis perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi yang diperberat atau bahkan dikecualikan dari UU SPPA, dan penetapan batas hukuman minimal.
"Dari "Justice for Audrey", kita beranjak meluas ke "Justice for All",” pungkasnya. (A-5)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved