Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MUI Siapkan Fatwa PUBG

Achmad Zulfikar Fazli
25/3/2019 15:30
MUI Siapkan Fatwa PUBG
Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan(ANTARA/M Agung Rajasa)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa soal gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). MUI, hingga saat ini, masih mengkaji dengan meminta masukan dari berbagai pihak.

"Ya, tidak terlalu lama sih. Paling lama satu bulan bisa kita (umumkan fatwanya). Bahkan lebih cepat lebih baik kan. Supaya orang tidak bingung. Tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian," kata Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/3)

Dia mengatakan permainan yang menghabiskan waktu dan membuat orang menjadi ketergantungan itu tidak baik. Apalagi, permainan membuat mahasiswa atau pelajar melalaikan tugas-tugas mereka.

Karena itu, MUI segera mengeluarkan fatwa untuk bermain PUBG. MUI akan melihat aspek kesehatan hingga psikologis untuk menetapkan fatwa itu.

"Untuk kemaslahatan, utama anak-anak muda kita yang saya melihat mahasiswa-mahasiswa ini yang perlu kita beri pencerahan oleh fatwa MUI," kata dia.

Baca juga: UIN Malang Rancang Kurikulum Prodi Bahasa Indonesia di Al-Azhar

Amirsyah tidak menampik ada permainan yang positif karena mengandung ilmu pengetahuan. Di samping itu, kata dia, adapula yang memiliki mudarat.

Selain PUBG, MUI akan membuat daftar permainan yang mengandung unsur kekerasan, horor, serta pornografi. Sebab, permainan tersebut dapat merusak pikiran manusia, utamanya generasi muda.

"Bahkan tertanam sikap radikal, teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya," tegas dia.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Pusat Muhyiddin Junaidi menjelaskan permainan yang bermanfaat untuk kesehatan dan mengasah kecerdasan diperbolehkan. Kecuali, banyak mendatangkan mudarat.

"Apabila mudaratnya, negatifnya lebih banyak, itu kita anggap bertentangan dengan maqashid syariah. Oleh karenanya itu dilarang," ujar Muhyiddin. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya