Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UNTUK memperingati hari Perempuan Internasional, Jumat (8/3), Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Audiensi ini dihadiri oleh puluhan perempuan penyandang disabilitas, dan dipimpin oleh Fraksi Gerindra Rahayu Djojohadikusumo.
Baca juga: Industri Penting Dukung Kemajuan Penelitian Dalam Negeri
"Hari ini, kami dari masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi-organisasinya memperingati hari Perempuan Internasional dengan mencoba memberikan dukungan pada percepatan RUU kekerasan seksual," jelas Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Maulani Rotinsulu di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI pada Jumat (8/3).
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia, terdiri dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Induksi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), dan Bipolar Care.
Menurut Maulani, RUU PKS ini penting bagi perempuan penyandang disabilitas yang beresiko tinggi mengalami kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS akan membantu untuk melindungi para perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan seksual.
"Sangat-sangat membantu untuk perlindungan hukum dan bagaimana perlakuan negara terkait dengan kerentanan penyandang disabilitas pada isu kekerasan seksual." Paparnya.
RUU PKS mengatur kekerasan seksual yang belum diatur di KUHP yang secara garis besar bentuk kekerasan seksual hanya perkosaan dan pencabulan. Pengesahan RUU ini akan lebih bisa mengatur kekerasan seksual lebih luas. (OL-6)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved