Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ada Kesalahpahaman Terkait Penghentian Obat Kanker Payudara

Indriyani Astuti
05/3/2019 08:08
Ada Kesalahpahaman Terkait Penghentian Obat Kanker Payudara
(Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf -- Medcom)

KEPALA Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan ada kesalahpahaman yang ditangkap pihak RSUP Persahabatan mengenai dihentikannya obat bagi pasien kanker payudara metastatik, trastuzumab, dalam pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Iqbal menjelaskan, pihaknya mengingatkan ada satu resep pasien baru kanker payudara, di RS tersebut yang melakukan terapi pertama pemberian trastuzumab.

Seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk kanker payudara metastatik pada pelayanan JKN, pasien tersebut tidak bisa mendapatkan obat itu karena adanya restriksi atau pembatasan.

Pasien baru kanker payudara harus terlebih dahulu menjalani 2 kali rejimen (12 kali sesi kemoterapi konvensional) sebelum mendapatkan trastuzumab yang merupakan terapi target.

Baca juga: Restriksi Terapi Kanker Perburuk Kondisi Pasien

"BPJS ingatkan pasien itu belum sesuai restriksi di Permenkes. Lalu instalasi farmasi melakukan cek sendiri dan mendapatkan  ada 11 resep (trastuzumab) yang memang dipukul rata (baik pasien lama dan baru)," terang Iqbal kepada Media Indonesia, Selasa (5/3).

Karena kesalahpahaman itu, salah satu pasien kanker payudara yang masih menjalani terapi trastuzumab yakni Juniarti atau akrab disapa Yuni Tanjung dihentikan pengobatannya. Padahal ia merupakan pasien lama yang tidak terkena aturan restriksi dalam Permenkes 22/2018.

"Peresepan trastuzumab untuk Ibu Yuni masuk pada siklus keenam tapi diberlakukan sama dengan pasien yang dapat obat itu pertama kali. Sehingga terkesan Ibu Yuni tidak mendapatkan obat padahal direncanakan 8 Maret ia mendapatkan obat," tutur Iqbal.

Seperti yang telah diberitakan, suami Yuni, Edy Haryadi, keberatan  pengobatan Trastuzumab istrinya dihentikan pihak RS.

Yuni merupakan pasien kanker payudara HER-2 positif yang harus menerima obat itu.

Edy mengatakan pihak rumah sakit menyampaikan penghentian itu sesuai peraturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan soal pengobatan Trastuzumab yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Sementara sangat berat bagi pasien JKN jika harus membayar secara mandiri. Pasalnya harga trastuzumab diperkirakan sekitar Rp25 juta hingga Rp28 juta per 440 miligram. Terapi trastuzumab bagi pasien kanker payudara metastatik diberikan 8 sesi.

Obat trastuzumab merupakan suatu monoclonalantibody yang menargetkan sel kanker payudara dengan over express protein HER-2 (Human Epidermal growth factor Receptor -2), dengan kejadian berkisar 20-30% dari pasien yang baru terdiagnosis kanker payudara.

Dengan terikatnya trastuzumab pada reseptor protein HER2, obat tersebut dapat menganggu pertumbuhan dan penyebaran sel kanker payudara.

Sebelum obat tersebut diberikan kepada pasien, jaringan tumor diperiksa di laboratorium patologi anatomi menggunakan teknik imunohistokimia untuk menentukan keberadaan HER2 di dalam sel tumor ganas payudara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik