Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menetapkan bahwa membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan hukumnya haram.
"Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan," kata Koordinator Sidang Bahtsul Masail Komisi Diniyah Waqi'iyah Asnawi Ridwan di Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).
Sidang juga memaparkan bahwa fakta tentang sampah nasional sudah cukup meresahkan, apalagi ditambah dengan persoalan sampah plastik yang menjadi masalah bagi lingkungan.
Dibutuhkan waktu ratusan tahun bagi tanah untuk menguraikan plastik. Karena susah diurai, sampah plastik bisa menjadi ancaman bagi kehidupan dan ekosistem, yaitu dapat menurunkan kesuburan tanah.
Baca juga : Munas dan Konbes NU Akan Sikapi Persoalan Keummatan
Munas alim ulama juga menetapkan bahwa produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan ataupun produksinya boleh disanksi oleh pemerintah.
Sanksi tersebut merupakan kebijakan yang mengandung kemaslahatan umum sekaligus menghilangkan kemudlaratan dari rakyat.
Adapun hukum masyarakat memboikot kepada perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya, peserta bahtsul masail menyepakati boleh karena hukum asal membeli bukanlah sebuah kewajiban. Namun selama tidak ada unsur memaksa orang lain.
Sedangkan ketika mengakibatkan dampak negatif yang disebabkan kurang seriusnya pengelolaan sampah, maka semua pihak harus bertanggungjawab atas masalah sampah tersebut.
KH Azizi Hasbullah, pimpinan tim perumus Komisi Waqi’iyah menilai bahwa selama ini masyarakat lebih takut ulama daripada pemerintah. Makanya melalui bahtsul masail yang berdasarkan aturan agama ini bisa menjadi rujukan perumusan undang-undang atau peraturan pemerintah.
“Hasil ini akan diserahkan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah kerusakan lingkungan,” harap Kiai Azizi didampingi tim perumus lain yakni KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Em Nadjib Hassan (Kudus), dan KH Aniq Muhammadun (Pati). (Mad/AD/OL-8)
BUPATI Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menghadiri Konferensi Cabang (Kofercab) XVII Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Klaten, Sabtu (14/6).
"Khataman Al-Qur’an Serentak di Titik Lokasi Terbanyak di Seluruh Dunia", menjadikannya sebagai khataman Al-Qur’an terbanyak di masjid-masjid dengan total 10.000 titik lokasi.
Pendidikan menjadi kunci konvergensi pemahaman keIslaman di Indonesia terus berlangsung, sehingga memunculkan generasi baru muslim.
Selain dukungan dari RS swasta, tim kesehatan berkolaborasi dengan tim kesehatan kedokteran kepresidenan (RSPAD) serta tim kedokteran Polri.
Menurut Khofifah, penguatan sumber daya manusia (SDM) tersebut akan menjadi penguatan NU di Jawa Timur untuk menjemput Indonesia Emas Tahun 2045.
Gus Yahya menegaskan bahwa proses pemilu adalah sebuah tahapan yang harus dijalani bersama.
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved