Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NU Haramkan Buang Sampah Sembarangan

Akhmad Mustain
28/2/2019 18:45
NU Haramkan Buang Sampah Sembarangan
(Ilustrasi)

KOMISI Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menetapkan bahwa membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan hukumnya haram.

"Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan," kata Koordinator Sidang Bahtsul Masail Komisi Diniyah Waqi'iyah Asnawi Ridwan di Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).

Sidang juga memaparkan bahwa fakta tentang sampah nasional sudah cukup meresahkan, apalagi ditambah dengan persoalan sampah plastik yang menjadi masalah bagi lingkungan.

Dibutuhkan waktu ratusan tahun bagi tanah untuk menguraikan plastik. Karena susah diurai, sampah plastik bisa menjadi ancaman bagi kehidupan dan ekosistem, yaitu dapat menurunkan kesuburan tanah.

Baca juga : Munas dan Konbes NU Akan Sikapi Persoalan Keummatan

Munas alim ulama juga menetapkan bahwa produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan ataupun produksinya boleh disanksi oleh pemerintah.

Sanksi tersebut merupakan kebijakan yang mengandung kemaslahatan umum sekaligus menghilangkan kemudlaratan dari rakyat.

Adapun hukum masyarakat memboikot kepada perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya, peserta bahtsul masail menyepakati boleh karena hukum asal membeli bukanlah sebuah kewajiban. Namun selama tidak ada unsur memaksa orang lain.

Sedangkan ketika mengakibatkan dampak negatif yang disebabkan kurang seriusnya pengelolaan sampah, maka semua pihak harus bertanggungjawab atas masalah sampah tersebut.

KH Azizi Hasbullah, pimpinan tim perumus Komisi Waqi’iyah menilai bahwa selama ini masyarakat lebih takut ulama daripada pemerintah. Makanya melalui bahtsul masail yang berdasarkan aturan agama ini bisa menjadi rujukan perumusan undang-undang atau peraturan pemerintah.

“Hasil ini akan diserahkan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah kerusakan lingkungan,” harap Kiai Azizi didampingi tim perumus lain yakni KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Em Nadjib Hassan (Kudus), dan KH Aniq Muhammadun (Pati). (Mad/AD/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya