Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BPOM Tetapkan Dua Tersangkan Pabrik Kosmetik Ilegal

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/1/2019 17:00
BPOM Tetapkan Dua Tersangkan Pabrik Kosmetik Ilegal
(MI/ROMMY PUJIANTO )

DIREKTUR Penyidikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Teguh mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pabrik kosmetik ilegal dan palsu.

"Dari hasil pengembangan temuan pabrik tersebut, sementara ini ada dua tersangka berinisial D dan L," ujar Teguh saat ditemui di gedung I BPOM, Selasa (29/1).

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, D sebagai penyedia empat fasilitas dan L sebagai koordinator produksi kosmetik ilegal dan palsu. Keduanya ditetapkan setelah penyidik BPOM mendapatkan keterangan dari delapan orang saksi.

"Ada 8 orang yang kita jadikan saksi, mereka semua itu pekerja di pabrik tersebut. Mereka tidak ditahan, karena mereka hanya bekerja," tambah Teguh.

Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM masih melakukan penyidikan lebih lanjut dari temuan itu. Sementara D dan L sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Ada Sertifikat BPOM, Bisa Jadi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Sebelumnya, tim PPNS BPOM berhasil menggeledah pabrik kosmetik ilegal dan palsu di perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (23/1) lalu. Dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 53 item (679.193 pieces) kosmetik ilegal dan palsu.

Kosmetik ilegal dan palsu tersebut di produksi di tiga tempat milik D sedangkan satu tempat lagi dipakai untuk pengemasan produk. Empat gudang tersebut berada di perumahan Taman Surya II, Ruko Daan Mogot, Komplek Citra Bussines Park, dan Jalan Taman Surya Molek.

D dan L dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar serta pemalsuan dengan jerat UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya