Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE di Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata atau yang lebih dikenal dengan Mecimapro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini mencuat setelah pihak investor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), melaporkan dugaan penggelapan dana kerja sama konser TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dan Mecimapro dalam pembiayaan konser TWICE 5TH WORLD TOUR "READY TO BE" di Jakarta. MIB berperan sebagai investor, sementara Mecimapro bertindak sebagai promotor dan pelaksana acara.
Setelah konser berlangsung, pihak MIB mengaku tidak menerima laporan pertanggungjawaban dana maupun pembagian keuntungan sesuai perjanjian. MIB menilai telah terjadi penyalahgunaan dana investasi.
MIB mengaku telah melakukan upaya musyawarah dan mengirimkan surat somasi kepada Mecimapro agar mengembalikan dana investasi dan membatalkan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah ini tidak mendapat tanggapan positif.
Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Fransiska Dwi Melani disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Menurut MIB, nilai dana investasi yang belum dikembalikan mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah ini mencakup dana operasional konser dan pembiayaan promosi yang seharusnya dikembalikan sesuai kontrak.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada September 2025, penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menduga adanya tindak pidana.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan, demi kepastian hukum bagi kliennya.
Pihak pelapor juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan opini menyesatkan di media sosial maupun ruang publik. Kasus ini akan terus dikawal sampai putusan hukum berkekuatan tetap.
Mecimapro dikenal sebagai salah satu promotor besar yang kerap mendatangkan artis K-Pop ternama seperti BTS, NCT, dan TWICE.
Kasus ini sontak menjadi perhatian besar karena menyangkut reputasi perusahaan hiburan besar di Indonesia.
Kasus dugaan penggelapan dana investor konser TWICE oleh Mecimapro kini memasuki babak hukum serius.
Dengan ditetapkannya Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum di Polda Metro Jaya menandai langkah lanjut menuju tahap penuntutan.
Pihak investor berharap keadilan ditegakkan dan kerugian dapat dipulihkan, sementara publik diimbau untuk tetap menjaga objektivitas dan menghormati asas praduga tak bersalah. (Z-10)
Kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta menyeret nama Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani. Berikut kronologi lengkapnya dari awal kerja sama hingga penahanan.
Februari lalu, eFishery menunjuk pihak ketiga yakni FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara untuk memfasilitasi kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif usai temuan fraud.
eFishery didirikan pada tahun 2013 oleh Gibran Huzaifah, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan mekanisme restorative justice yang digunakan penegak hukum untuk membebaskan para tersangka penggelapan dana
Polisi bisa membuka kembali kasus penggelapan dana dengan tersangka dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang telah dibebaskan dengan alasan restorative justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved