Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
Pernyataan tersebut diungkapkannya merespons pembahasan tentang sejumlah film horor yang menggunakan istilah dan/atau unsur agama Islam dalam judulnya.
"Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas," tegas Niam, Selasa (26/3).
Baca juga : Ini Profil Bobby Prasetyo, Sutradara Film Kiblat yang Dikecam MUI
Polemik tentang film tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di Instagram.
MI/PIUS ERLANGGA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Meski demikian, Niam menyebut, saat ini, belum ada pembahasan khusus di internal MUI. Demikian pula soal fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.
"Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh," ujar Niam.
Baca juga : Netizen Serukan Boikot Usai MUI Sebut Film Kiblat tidak Pantas Tayang
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis mengutarakan pendapatnya soal film horor berjudul Kiblat melalui akun media sosial Instagram pribadinya di @cholilnafis.
Film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam salat, namun wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah seperti sewajarnya.
"Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram kok judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Kabah, arah menghadapnya orang-orang salat," ungkap Cholil dalam unggahannya, Minggu (24/3).
Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.
"Kalau ini benar, sungguh film ini tidak pantas diedarkan dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tidak boleh tayang," tegas Cholil dalam unggahan yang sama. (Ant/Z-1)
SETELAH sempat memunculkan kontroversi lewat poster dan judul, film horor Kiblat produksi Leo Pictures siap tayang di bioskop mulai 29 Agustus 2024 dan berganti judul menjadi Taghut.
Agung memastikan film horor ini tidak mengalami banyak perubahan selain mengganti judul. Tidak ada syuting baru atau pengambilan gambar lain.
Film berjudul Kiblat yang dibikin oleh rumah produksi Leo Pictures memicu kontroversi dari tokoh agama dan khalayak.
MUI menganggap materi poster film Kiblat tidak sesuai dengan judul film tersebut. MUI bahkan mengimbau film tersebut untuk tidak ditayangkan.
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis meminta film berjudul Kiblat yang dibuat rumah produksi Leo Pictures diturunkan dan dilarang tayang di bioskop tanah air.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved