Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ridho Rhoma Kembali Dipenjara

Purba Wirastama
27/3/2019 12:45
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ridho Rhoma Kembali Dipenjara
Ridho Rhoma(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KASASI Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) membuat Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara atas kasus narkoba dua tahun silam. Vonis pidana, yang semula 10 bulan, bertambah menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Hukuman 10 bulan itu sudah termasuk enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Ridho dibebaskan dari RSKO pada 25 Januari 2018.

Kasus ini bermula sejak akhir Maret 2017. Kala itu, Ridho ditangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat dan kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.

Sementara itu, JPU tidak terima dengan vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka mengajukan banding, meminta hukuman Ridho ditambah, tetapi ditolak. Permintaan itu diajukan lewat kasasi ke MA dan dikabulkan.

MA mengganti kualifikasi kejahatan Ridho menjadi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hukumannya menjadi 1 tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Eros Rilis Dua Lagu Kritik Sosial

Lewat pernyataan resmi yang dibagikan di Instagram, putra raja dangdut Rhoma Irama ini mengaku siap kembali ke penjara dan menjalankan hukuman tambahan.

"Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tulis Ridho.

Ridho menekankan sebetulnya dia telah menjalani hukuman pada 2017.

"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin, Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya. Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada 2017 yang lalu," tulisnya.

"Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin, jika Allah mengizinkan hal itu terjadi, pasti akan ada hikmah bagi saya. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan dukungan dan doa untuk saya dan keluarga," pungkasnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya