Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
CALON haji Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci harus melalui jalur resmi. Jangan tergiur dengan ajakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengajak pergi ke Tanah Suci tanpa melalui jalur resmi.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Endang Jumali, mengingatkan hal itu, di Makkah, saat dihubungi Jumat (6/9).
"(Berangkat Haji) memastikan mendaftar terlebih dahulu sesuai ketentuan. Dan, jika mengunakan visa di luar kuota harus sesuai dengan UU Haji, yaitu visa furodah/visa mujamalah (berhaji menggunakan kuota pemerintah Arab Saudi)," kata Jumali seperti dilaporkan wartawan Media Indonesia, Sitria Hamid, dari Madinah.
Baca juga: Ratusan WNI Berhaji tanpa Visa Resmi Dideportasi
Dia mengingatkan, bahwa haji adalah bagian dari istitaah (kemampuan). Karena itu, seseorang tidak bisa serta merta berangkat begitu saja. Dalam aspek Fiqh, kata dia, juga mensyaratkan adanya istitaah tersebut.
"Kalau kita telaah lagi Istitaah mungkin juga visa haji adalah bagian dari istitaah. Dari aspek regulasi pemerintahan tentu ibadah haji diatur dalam UU No 8/2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah."
Hal itu, lanjut Jumali, dilakukan agar jemaah haji menjalankan ibadah sesuai dengan aspek syariah dan peraturan perundang-undangannya. Salah satu komponennya adalah visa haji yang resmi sesuai dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
"Dan jika menggunakan travel haji, pastikan legalitas travel itu,dan paket layanannya," kata Jumali lagi. (OL-1)
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
"Setiap tahun pelaksanaan ibadah haji akan ada petugas-petugas yang ditunjuk pemerintah untuk membadalkan jemaah yang meninggal dunia," kata Khalillurrahman di Madinah, Selasa, (9/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved