Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RANGKAIAN dalam ibadah haji dan umrah, setelah menjalankan thawaf atau memutari Kabah sebanyak tujuh kali, dilanjutkan dengan Sa'i dan Tahalul. Bagaimana kalau jamaah haji atau umrah tidak menjalankan Sa'i? Konsultan ibadah haji Daerah Kerja Mekkah, Masrur Ainun Najhi dalam keterangan resminya, Minggu (4/8) mengatakan bahwa selian thawaf, rukun umrah dan haji lainnya adalah Sa'i dan Tahallul.
"Sa'i merupakan salah stau rukun dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Seseorabg apabila tidak melaksanakan Sa'i maka ibadah umrah dan haji tidak sah," kata Masrur.
Sa'i adalah berjalan dari Safa ke Marwah, demikian sebaliknya sebanyak tujuh kali putaran. Masrur mengatakan dalam melaksanakan Sa'i tidak disyaratkan suci. Perempuan dalam keadaan haid boleh melaksanakan Sa'i. Bahkan dalam Sa'i ini tidak ada bacaan atau doa=doa khusus yang harus dilakukan.
"Sa'i sesungguhnya adalah napak tilas dari pengalaman keluarga Nabi Ibrahim a.s. Saat itu Siti Hajar, istri Ibrahim melihat bayi mungilnya Ismail a.s menangis. Ia berlari dan berikhtiar mencari sumber kehidupan. Ia berlari di antara bukit Safa dan Marwah sampai tujuh kali dam sebaliknya. Namun sumber kehidupan itu ditemukan di dekat Kabah, yang dikenal dengan nama air Zamzam," terang Masrur.
baca juga: Jemaah Sakit Bisa Melaksanaan Safari Wukuf Dengan Bus Khusus
Apabila seorang jamaah sudah selesai menjalani Sa'i maka dilanjutkan dengan Tahallul atau bercukur, terutama untuk laki-laki. Sedangkan para wanita, cukup menggunting ujung rambut. Mencukur rambut setelah Sa'i ini, lanjut Masrur sebagai simbol orang tersebut setelah dibimbing Allah SWT akan menjadi orang yang tawadhu (rendah hati).
"Insha Allah menjadi manusia yang tawadhu (rendah hati) dan bertakwa kepada Allah SWT," pungkasnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
"Setiap tahun pelaksanaan ibadah haji akan ada petugas-petugas yang ditunjuk pemerintah untuk membadalkan jemaah yang meninggal dunia," kata Khalillurrahman di Madinah, Selasa, (9/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved