Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DATANG bulan atau haid yang setiap bulan dialami oleh wanita, sering menjadi persoalan saat melaksanakan ibadah haji. Konsultan Ibadah Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mastanah mengatakan bahwa wanita tetap bisa menyempurnakan ibadah haji kendati terhalang menstruasi. Terutamanya dalam pelaksanaan tawaf.
"Problematika yang sering ditanyakan para jemaah haji wanita adalah masalah haid saat pelaksanaan haji. Ketika jumhur utama mengatakan bahwa syarat sah saat tawaf (mengelilingi Kabah) adalah harus suci. Lalu bagaimana saat haid? Seperti diriwayatkan dalam hadist Aisyar r.a saat mengalami haid bertanya pada Rasullullah bagaimana hukumnya saat melaksanakan haji? Jawab Rasulullah lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berhaji, kecuali tawaf di Baitullah," terang Mastanah dalam keterangan resmi, Kamis (1/8).
Untuk itu agar jemaah wanita bisa melaksanakan tawaf, maka harus menunggu haid selesai.
"Jadi langkah pertama adalah menunggu masa suci atau berhenti darah haidnya. Baru kemudian segera mandi dan menyelesaikan tawaf. Adapun dia ingin melanjutkan pelaksanaan sa'i, kemudian kembali keluar darah haidnya, tawafnya dianggap selesai," ujarnya.
Namun ada kalanya haid itu datang saat para jemaah haji akan pulang ke Tanah Air, atau harus meninggalkan Mekkah menuju ke Kota Madinah. Para jemaah haji yang meninggalkan Kota Mekkah harus melaksanakan tawaf Ifadah dan tawaf Wada.
baca juga: Menteri Agama Puji Fasilitas KKHI Madinah Baru
"Dalam keadaan darurat maka boleh mengambil pendapat Ibnu Taimiyah diperbolehkan wanita haid melaksanakan tawaf Ifadah dan tawaf Wada," terangnya.
Ada kalanya wanita lebih suka mengonsumsi obat untuk menunda haid agar pelaksanaan haji bisa berjalan lancar. Mastanah menyarankan agar obat tersebut diminum seminggu sebelum haid datang. Demikian juga pada saat haid, wanita tetap diperbolehkan mengucapkan kalimat talbiyah namun dengan suara pelan, dan hanya dia sendiri yang mendengarnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
"Setiap tahun pelaksanaan ibadah haji akan ada petugas-petugas yang ditunjuk pemerintah untuk membadalkan jemaah yang meninggal dunia," kata Khalillurrahman di Madinah, Selasa, (9/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved