Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KELOMPOK terbang (Kloter) pertama Jemaah haji khusus 2019 mulai datang ketanah suci. Sekitar 150 orang dari 16.962 jemaah haji khusus mendarat di bandara AMMA, Madinah, Jumat (19/7)
Kepala Daerah Kerja Bandara Arsyad Hidayat menyampaikan hal itu, di Kantor Urusan Haji Indonesia, di Madinah, Jumat (19/7), sebelum menyambut para Jemaah haji khusus tersebut.
“Jemaah haji khusus yang pertama pada tahun 2019 ini mulai datang, totalnya hampir 16.962 jemaah haji. Karena khusus lebih pendek waktunya (di Arab Saudi) dibandingkan dengan Jemaah haji regular,’’ jelas Arsyad Hidayat.
Menurut dia, Jemaah haji khusus itu merupakan rombongan yang tergabung dengan PHK dari PT atau travel.
Dia menjelaskan, Jemaah haji khusus adalah Jemaah yang mendapatkan perlakuan khusus. Sehingga, waktu ibadahnya lebih pendek dibandingkan dengan haji regular. Mereka juga mendapat perlakuan khusus, baik dari hotel yang digunakan dan fasilitas lainnya.
Baca juga : Penyakit Degeneratif Paling Banyak Diidap Jemaah Calon Haji
“Kemudian juga dengan pelayanan-pelayanan lainnya, seperti catering, dan juga transportasi juga khusus,” jelasnya lagi.
Pemerintah, lanjutnya, berfungsi sebagai pengawas terhadap penyelenggara haji khusus tersebut. Guna memastikan seluruh kontrak pelayanan yang dijanjikan oleh perusahaan kepada Jemaah haji khusus berjalan sesuai perjanjian.
“(Apakah) ditepati, dilakukan dengan benar oleh pihak penyelenggara dalam hal ini travel. Kita akan coba cek satu persatu mulai dari kedatangan kemudian juga penempatan hotel kemudian juga transportasi, kateringnya dll,” tegas Arsyad Hidayat.
Sehingga, kata dia, hak-hak Jemaah haji khusus yang memang mendapatkan perlakuan khusus tersebut terpenuhi sesuai kontrak yang disepakati.
Bila ada pelanggaran kontrak, pemerintah akan memberikan sanksi, mulai dari sanksi yang ringan berupa teguran hingga sanksi pencabutan izin operasional travel atau penyelenggara haji khusus itu.
Karena itulah, pemerintah akan mengawasi dan memastikan bahwa Jemaah haji khusus mendapatkan pelayanan sesuai kontrak dengan perusahaan travel.
Termasuk, soal kedatangan mereka di bandara, apakah mereka dijanjikan melalui bandara Madinah, atau Bandara Jeddah. Yang terpenting, kata dia, perusahaan travel menepati semua kesepakatan dengan Jemaah haji khusus itu. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
"Setiap tahun pelaksanaan ibadah haji akan ada petugas-petugas yang ditunjuk pemerintah untuk membadalkan jemaah yang meninggal dunia," kata Khalillurrahman di Madinah, Selasa, (9/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved