Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

28/8/2025 21:12

Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah), didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra (kiri), serta Hakim Konstitusi Arief Hidayat, membacakan amar putusan untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

MI/Usman Iskandar/sas

 

Baca Juga