Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Merajut Kebangsaan dari Bundaran HI: Telaah Pancasila dan Perspektif Hukum dalam Perayaan Christmas Carol Jakarta

Tesalonica Angel, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila
07/1/2026 17:38
Merajut Kebangsaan dari Bundaran HI: Telaah Pancasila dan Perspektif Hukum dalam Perayaan Christmas Carol Jakarta
Tesalonica Angel(DOK PRIBADI)

RIBUAN orang tetap semangat saat hujan deras mengguyur kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada pagi hari 11 Desember 2025. 1.200 penyanyi paduan suara dari berbagai kelompok masyarakat melantunkan Carol of Christmas di bawah payung berwarna-warni.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai Perayaan Carol Natal Colossal, yang berlangsung dari 11 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026, bukan hanya acara seremonial akhir tahun. Jika diteliti lebih jauh, peristiwa ini adalah laboratorium sosial yang menarik untuk dikaji dari perspektif ideologi Pancasila dan legitimasi hukum tata negara. Dengan statusnya sebagai kota internasional, Jakarta menunjukkan bahwa ruang publik dapat dimiliki oleh semua pihak.

Dalam percakapan tentang kebangsaan, Pancasila sering digunakan untuk norma. Namun, Sila ke-3: Persatuan Indonesia adalah implementasi dari apa yang terjadi di jalan protokol, dari Sarinah hingga Terowongan Kendal hingga Taman Literasi Blok M.

Paradigma toleransi secara luas diubah ketika Carol Christmas dimainkan di ruang terbuka. Toleransi berubah menjadi 'sikap aktif merayakan keberagaman' daripada 'sikap pasif membiarkan orang lain beribadah'. Sebuah kohesi sosial baru terbentuk ketika orang-orang dari berbagai agama lain menikmati dan bahkan berpartisipasi dalam acara ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan baik menjelaskan bahwa persatuan tidak selalu berarti penyeragaman. Sebaliknya, persatuan diuji dan diperkuat ketika perbedaan diberi kesempatan untuk tampil secara harmonis.

Telaah Yuridis: Legalitas dan Kewenangan Pemerintah Daerah

Landasan hukum keterlibatan negara (dalam hal ini pemerintah daerah) dalam memfasilitasi perayaan hari besar keagamaan di ruang publik adalah salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam diskusi publik. Berikut ini adalah analisis hukum (opini hukum) mengenai kebijakan tersebut:

  1. Kewenangan Atributif Pemerintah Daerah: Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola urusan pemerintahan yang bersifat kompetitif, termasuk bidang sosial dan kebudayaan. Untuk meningkatkan indeks kebahagiaan dan keharmonisan warga, fasilitasi kegiatan Christmas Carol adalah bentuk pelayanan publik dalam konteks sosial-budaya daripada intervensi teologis. Tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah memiliki legitimasi hukum yang sah selama kegiatan tersebut menjaga ketertiban umum (public order).
  2. Hak Konstitusional dan Netralitas Positif: Seringkali orang salah memahami bahwa negara harus 'netral' dengan tidak mengurusi agama. Namun, netralitas negara dianggap sebagai 'positif-aktif' dalam konteks Indonesia yang dibangun atas Pancasila. Hak beragama adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi, seperti yang digariskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Negara tidak hanya berkewajiban untuk menghormati dan memenuhi.

Dengan memberikan ruang publik untuk Christmas Carol, Pemprov DKI Jakarta tidak sedang memihak satu agama; sebaliknya, ia sedang mendukung hak konstitusional warganya untuk berekspresi. Ketika pemerintah memfasilitasi perayaan agama lain (seperti takbiran keliling, parade Ogoh-ogoh, atau Cap Go Meh) dengan proporsi yang sama, prinsip perlakuan yang sama diterapkan.

Menurut Fungsi Pembinaan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, melibatkan warga binaan dalam paduan suara adalah teknik rehabilitasi sosial yang berhasil. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kebijakan ini memenuhi prinsip kemanfaatan (doelmatigheid), yaitu ketika anggaran dan fasilitas negara digunakan untuk tujuan pembangunan manusia yang dapat diukur.

Implikasi Sosiologis dan Ekonomi

Selain masalah hukum dan ideologi, dukungan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menunjukkan bahwa Jakarta adalah kota global yang ramah. Untuk menarik investasi dan talenta internasional, kota kontemporer harus inklusif. Bahwa iklim sosial yang terbuka memiliki nilai ekonomi dan diplomasi budaya yang tinggi ditunjukkan oleh lebih dari 100.000 penonton dan liputan media internasional.

Selesainya Carol Christmas Colossal 2025 menunjukkan bahwa narasi kebangsaan dapat disampaikan melalui musik di tengah hujan daripada pidato keras. Secara hukum, kebijakan ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan sejalan dengan konstitusi. Ini merupakan inti ideologis dari Pancasila. Keragaman telah ditunjukkan oleh Jakarta sebagai aset, bukan ancaman.

 

Referensi dan Sumber Data:

Analisis Berita: Tradisi Natal dan Nyala Pluralisme dari Jakarta (CNBC Indonesia) & Christmas Carol Colossal Pecahkan Suasana Bundaran HI (Koran Jakarta).

Laporan Instansi: Laporan Dinas Sosial DKI Jakarta terkait Warga Binaan & Rilis Dinas PPKUKM DKI Jakarta.

Landasan Hukum: Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28 I) & Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Data Media: Liputan RRI, Berita Jakarta, dan Dokumentasi YouTube (2025)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya